Surabaya (beritajatim.com) – Usai terungkap ke publik, kasus perkosaan yang dialami bocah perempuan berusia 6 tahun di Mojokerto mendapat perhatian dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC).
Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi meminta agar ketiga pelaku segera menjalani rehabilitasi di Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) lantaran sudah terbit laporan kepolisian. Perlu diketahui, ketiga pelaku berumur 8 tahun dilaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto dengan Nomor LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur.
Diwawancarai beritajatim.com, Alif menjelaskan jika ketiga pelaku perkosaan bocah 6 tahun di Mojokerto tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak lantaran masih berumur di bawah 12 tahun. Walaupun dalam peristiwa tersebut ancaman hukuman di atas 7 tahun, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah mengatur mekanisme untuk anak-anak yang melakukan tindak pidana.
“Ada aturan khusus yang mengatur tentang pelaku dan korban anak. Itu ada di UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, utamanya di Pasal 21,” ujar Alif di saat ditemui beritajatim.com di kantor SCCC, Perumahan Babatan Indah A1/11, Rabu (18/01/2023).
Alif menerangkan, dalam UU SPPA Pasal 21 disebutkan, jika anak-anak di bawah umur 12 tahun melakukan tindak pidana, maka dikembalikan kepada orang tua atau mengikutsertakan dalam rehabilitasi yang difasilitasi oleh negara.
“Subnya masuk Kementerian Sosial, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Nantinya yang menentukan PK-Bapas, penyidik dan pekerja sosial,” imbuh Alif.
Menurut Alif, nantinya pihak PK-Bapas, penyidik, pekerja sosial profesional akan bermusyawarah sesuai dengan amanat UU. Namun, Alif berharap jika ketiga pelaku perkosaan bocah 6 tahun di Mojokerto menjalani rehabilitasi.
“Menurut saya, dalam kasus ini pihak-pihak terkait harus tanggap. Kami meminta agar ketiga pelaku segera dilakukan assesment dan merehab ketiga pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegas Alif.
[berita-terkait number=”3″ tag=”rudapaksa”]
SCCC juga mengapresiasi kerja dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto yang mendampingi korban. Menurut Alif, P2TP2A telah melaksanakan tugasnya dengan baik bahkan, korban bisa mengakuilima kali diperkosa oleh pelaku saat pendampingan dan wawancara oleh psikolog dari P2TP2A.
“Saya rasa sudah baik sekali kinerja dari P2TP2A Kabupaten Mojokerto dalam mendampingi korban. Tinggal sekarang bagaimana instansi terkait bisa memproses ketiga pelaku rudapaksa di Mojokerto ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Tiga anak yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Ketiganya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan usia 6 tahun secara bergantian.
Ketiga bocah tersebut merupakan teman bermain korban. Tindakan ketiga pelaku diketahui orangtua korban pasca kejadian, Sabtu (7/1/2022) lalu. Korban mengaku telah diperkosa oleh ketiga teman laki-lakinya di rumah salah satu pelaku. (ang/ted)






