Surabaya (beritajatim.com) – Demi bisa karaoke bersama teman-temannya, PA (47) warga Kedung Baruk nekat berjualan pil koplo. Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara Polsek Asemrowo.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan jika PA diamankan pada Senin (09/01/2023) usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penjualan pil koplo kepada sejumlah pelajar di wilayah hukum Polsek Asemrowo.
“Setelah kami lakukan pendalaman, ketemu identitas PA sebagai bandar pil koplo,” ujar Hari saat dikonfirmasi Beritajatim, Senin (16/06/2023).
Anggota yang telah mendapatkan identitas PA lantas melakukan penggerebekan di rumahnya. Saat itu, PA sedang asyik menikmati sabu-sabu yang baru saja ia beli. Petugas pun langsung menangkap PA yang tertangkap basah.
“Jadi dari hasil tes urine, pelaku ini positif menggunakan sabu dan pil koplo,” tegas Hari.
Dari penggeledahan di rumah PA, polisi menemukan 825 pil koplo yang disimpan di dalam sebuah toples kecil. Ia pun mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polsek Asemrowo.
“Saat ini kami masih menyelidiki penyuplai pil koplo kepada PA. Doakan cepat tertangkap,” pungkas Hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus meringkuk di dalam sel Polsek Asemrowo, PA dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ang/ted)






