Surabaya (beritajatim.com) – Banyak yang tentunya merasa hal yang wajar ketika saling memberikan perhatian secara gestural di ruang publik sebagai wujud kasih sayang. Dengan kata sederhana ketika pasangan berpegangan tangan, berpelukan atau menunjukkan kasih sayang satu sama lain di tempat umum dapat dianggap sebagai PDA atau Public Displau of Affection.
Ini bukan hal yang tidak biasa dan tidak ada salahnya mengungkapkan cinta Anda kepada pasangan. Tapi seperti yang mereka katakan, ada batasan untuk segalanya.
Sepasang kekasih di Andhra Pradesh, India menunjukkan PDA ini ke tingkat yang lebih tinggi, sehingga mereka siap mempertaruhkan nyawa. Pasangan itu terlihat saling berpelukan dengan berhadap hadapan di atas sepeda motor yang sedang melaju di jalanan.
Sebuah video pasangan muda Andhra Pradesh berpelukan dengan sepeda motor yang bergerak menjadi viral di media sosial. Video tersebut akhirnya mengarah pada penangkapan mereka.
Anak laki-laki dalam video tersebut, yang diidentifikasi sebagai Ajay Kumar, berusia 22 tahun dan terlihat memeluk seorang wanita berusia 19 tahun yang telah diidentifikasi sebagai warga Chodavaram bernama K Shailaja. Video tersebut diduga direkam di Jalan Pabrik Baja Visakhapatnam.
Seperti yang terlihat di video, wanita tersebut duduk di atas tangki bahan bakar motor. Pria itu mengendarai sepeda sambil duduk di kursi pengemudi dan gadis itu memeluknya dari depan. Ini bukan hanya cara yang aneh untuk bepergian tetapi juga risiko hidup. Kendaraan roda dua harus selalu dikendarai dengan hati-hati. Pria itu juga tidak memakai helm.
@VizagNewsman membagikan video tersebut di Twitter dan menulis, “Pecinta aksi di Visakha. Pembongkaran siang hari yang luas di jalan utama pabrik baja. Anak muda mengemudi tanpa helm. Penduduk setempat terkejut melihat perilaku nakal siswa yang mengenakan seragam perguruan tinggi.”
Pelancong lain berhasil mengabadikan tampilan gairah publik yang luar biasa dari pasangan muda ini di depan kamera, dan itu sekarang beredar di media sosial.
Namun, keduanya didakwa mengemudi dengan ceroboh, dan Polisi Pabrik Baja menyita mobil tersebut. Bagian 336, 279, 132, dan 129 Undang-Undang Kendaraan Bermotor telah menjadi subjek laporan polisi.
Orang tua pasangan itu dihubungi dan diberi nasihat. CH Srikanth, komisaris polisi Visakhapatnam, mendesak orang-orang untuk mematuhi undang-undang lalu lintas dan memperingatkan hukuman berat, termasuk penyitaan kendaraan mereka jika tidak mematuhinya. [adg/beq]






