Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, memusnahkan ratusan botol arak serta sejumlah jenis minuman keras (miras) berbagai merk di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (30/12/2022).
Pemusnahan ratusan Barang Bukti (BB) miras berbagai jenis dan merk tersebut, merupakan hasil razia dalam rangka Cipta Kondisi menyambut perayaan Natal dan malam pergantian tahun alias Tahun Baru 2023, beberapa waktu lalu.
“Pada hari pertama, kasus miras dengan menangkap penjual atas nama (inisial) BY di Desa Grujukan, Kecamatan Larangan. Total BB sebanyak 119 botol arak bali, meliputi 82 botol besar dan 37 botol kecil,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto.
Hari kedua, jumlah angka sitaan miras semakin banyak. Terdapat sebanyak 329 botol miras berbagai jenis yang diamankan dari dua titik berbeda di Jl Trunojoyo.
“Pada hari kedua, petugas mengamankan BB sebanyak 329 botol miras berbagai jenis dari dua lokasi berbeda. Meliputi sebanyak 26 botol Newport, 82 TM, 85 Amer, serta 136 botol arak,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-pamekasan”]
Sedangkan pada hari ketiga, terdapat 21 botol miras berbagai jenis juga diamankan petugas di Jl Cempaka, Desa Pamoroh, Kadur, Pamekasan.
“Sebanyak 21 BB ini merupakan milik MK warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Meliputi 4 botol anggur kolesom, 4 botol Prost, 8 Amer, 1 botol anggur putih, serta 4 botol drumm,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku maupun BB di serahkan ke Unit Idik Satreskrim Polres Pamekasan, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Ungkap kasus miras di wilayah hukum Polres Pamekasan, dalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan kamtibmas menjelang perayaan Nataru, tepatnya sebelum pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2022,” pungkasnya. [pin/kun]






