Malang (beritajatim.com) – Seorang dukun di Cemorokandang, Kota Malang berinisial E (47) diduga melakukan pencabulan pada pasiennya, seorang wanita berusia 17 tahun. Dia kini sudah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Tetangga korban, Sugianto mengatakan, praktik pengobatan alternatif yang dijalankan E sudah berjalan selama setahun terakhir di Cemorokandang. Sebelumnya, E membuka praktik di kawasan Sawojajar.
“Sebelumnya di Sawojajar. Nah, kata orangnya (pelaku) di sana sepi, akhirnya pindah sini,” kata Sugianto, Kamis, (29/12/2022).
Sugianto mengatakan, selama ini pelaku dikenal sebagai pribadi yang baik. Bahkan jumlah pasienya tergolong banyak.
Kasus pencabulan ini pun membuat heboh warga setempat. Karena Sugianto dikenal sebagai pribadi yang aktif dalam kegiatan keagamaan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Malang”]
“Baik orangnya, tahlilan juga ikut kok. Saya pernah berobat ke beliaunya, ya tahunya buka terapi bekam. Kebanyakan pasien memang bukan orang sini, setiap hari dari pagi sampai malam lumayan banyak pasiennya,” papar Sugianto.
Sugianto menuturkan, selain membuka praktik dukun atau pengobatan alternatif, E dan istrinya juga memiliki usaha produksi kue. Bahkan usaha ini memperkerjakan beberapa warga setempat.
“Banyak warga sini yang ikut kerja mengantar kue, ada empat orang. Saya juga kaget dan baru tahu ada kejadian itu (pencabulan),” tandas Sugianto.
Kini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami kasus tersebut. Terduga pelaku terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [luc/beq]






