Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan atau perundungan terhadap santri di Ponpes Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap santri Ponpes,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro, Rabu (21/12/2022) sore usai pemeriksaan tersangka.
Dua tersangka kini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
“Dua orang yang menjadi tersangka ini, satu masih berusia di bawah umur yakni berinisial F (17) dan satu tersangka berusia dewasa adalah N (18),” ujar Wahyu.
Selain memeriksa dua orang tersangka, saat ini polisi juga memeriksa lima orang saksi. Yakni tiga orang pengurus Ponpes dan dua saksi adalah petugas keamanan.
“Kedua tersangka ini kami jerat dengan perlindungan anak. Untuk yang berusia di bawah umur, kami lakukan sesuai dengan prosedur penanganan anak,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”perundungan-malang”]
Wahyu menjelaskan, dua tersangka ini yang terbukti melakukan pemukulan. Sedangkan lainnya hanya ikut-ikutan saja.
“Namun tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah, tetapi harus melihat hasil pemeriksaan kedua tersangka ini,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, kasus perundungan yang dialami MF (16), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terjadi pada 16 Desember 2022 lalu. Berawal dari korban dituduh mencuri.
Namun pada saat diinterogasi korban tidak mengaku. Akhirnya dilakukan perundungan terhadap korban di tiga titik. Mulai dari kamar korban dan berpindah ke tempat lain.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di kening. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun hanya dilakukan rawat jalan saja.
“Motif sementara dari kasus ini, karena korban dicurigai mencuri. Karena pada saat kejadian korban ada di lokasi, tetapi sama sekali tidak melakukan pencurian,” pungkasnya. (yog/ted)






