Malang (beritajatim.com) – Gunadi Handoko, kuasa hukum Fernando Hasyim Ashari, akan membuat laporan penipuan dan penggelapan terkait kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Gunadi berdalih, karena kliennya yang menjadi penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik adalah korban.
“Fernando ini adalah korban penipuan dari Surya Hadi. Sekarang kami sedang persiapkan untuk membuat laporan penipuan dan penggelapan di Mapolresta Malang Kota, karena kejadiannya (penipuan, red) di Kota Malang,” ungkap Gunadi Handoko, melalui sambungan telepon, Selasa (20/12/2022) sore.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Dua orang ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan. Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran.
Satu tersangka lagi adalah, Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Kebalen Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ini adalah mandor yang mengawasi para pekerja.
Gunadi menegaskan, Fernando Hasyim Ashari adalah korban penipuan dari Surya Hadi. Karena untuk melakukan pengerjaan pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Fernando membeli surat perintah kerja (SPK) kepada Surya Hadi. SPK itu diklaim oleh Surya Hadi dikeluarkan oleh PT Anugerah Citra Abadi (ACA) dan ditandatangani oleh Iwan Kurniawan. Namun faktanya dalam penyidikan di Kepolisian, SPK itu palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh PT ACA.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
“Jadi sebetulnya SPK itu tidak dikeluarkan oleh orang yang bertandatangan pada SPK. Hanya mengaku saja. Dan klien saya (Fernando, red) menjadi korban penipuan Surya Hadi. Karena telah membayar uang panjer atau DP sebesar Rp 350 juta. Sehingga klien saya dirugikan, yang akhirnya berdampak dengan dijadikan tersangka,” terang Gunadi.
Terkait dengan proses hukum yang sudah berjalan di Polres Malang, Gunadi mengaku menghormati proses hukum yang sudah dilakukan Polres Malang. Gunadi hanya berharap kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. “Karena sudah dijadikan tersangka, kami berharap kalau sudah lengkap segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini supaya ada kepastian hukum serta bisa segera disidangkan,” harapnya.
Disinggung terkait kabar bahwa ada uang pengamanan untuk media? Gunadi Handoko dengan tegas mengatakan kalau dia tidak tahu menahu. “Saya tidak tahu soal itu. Saya juga tidak pernah berhubungan dengan media terkait masalah ini,” pungkasnya. [yog/suf]






