Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan barang bukti dari 167 perkara pidana yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Desember 2022. Kasus tersebut didominasi penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya).
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan, pada 2022, kasus obat-obatan terlarang dan narkotika mendominasi, dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 64,06 gram, ganja 0,114 gram, dan okerbaya jenis Trex sebanyak 63.999 butir, Dextro sebanyak 31.015 butir.
“Kalau untuk Kabupaten Probolinggo perkara yang dominan memang narkotika dan obat-obatan, dan kami musnahkan saat ini,” kata David saat kegiatan pemusnahan barang bukti perkara, Selasa (20/12/2022).
Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan berupa senjata tajam dari perkara kekerasan dan penganiayaan. Ada juga barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Probolinggo”]
“Senjata tajam ada enam buah berupa celurit dan pisau, kemudian ada STNK palsu 14 lembar,” jelasnya.
Selain itu, juga ada 50 buah ponsel, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebanyak 9 lembar, dan satu buah buku tabungan.
David juga mengungkapkan, ada barang bukti lainnya yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berupa sepeda motor, mobil, dan ponsel.
“Ada beberapa barang bukti yang di lelang berupa satu unit mobil, 63 sepeda motor, dan beberapa HP,” pungkasnya. [tr/beq]






