Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugoroho menuntut pidana penjara selama satu tahun delapan bulan pada empat Terdakwa kasus penipuan dengan modus tukar ATM. Empat terdakwa tersebut adalah Nasir alias Sultan Syarif, Abdul Slamet alias H.Ramli, Sukri Puang Wellang, dan Suwardi.
Dalam tuntutannya, Jaksa Herlambang mengatakan ke-empat terdakwa telah melakukan pidana penipuan dan penggelapan. “Menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Herlambang dalam amar putusannya.
“Menuntut kepada para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, perkara ini berawal pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 jam 15.00 Wib, Terdakwa Nasir, Abdul Slamet, Sukri Puang dan Suwardi, menyewa mobil Xenia hitam dari Bandung menuju Surabaya. Pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib, para terdakwa tiba di Surabaya.
Kemudian menginap di Hotel Griya Nur Jalan Dukuh Kupang No. 45-47 Surabaya. Mereka merencanakan mencari sasaran yang dapat dijadikan korban. Para Terdakwa keluar berputar-putar di sekitar SPBU dekat Stasiun Gubeng Surabaya, mencari sasaran. Mereka melihat seorang pria yang tidak dikenal yaitu saksi Putut Riyanto.
[berita-terkait number=”3″ tag=”penipuan”]
Nasir yang mengaku dari Brunai sebagai penjual HP menjanjikan komisi sebesar Rp 20 juta kepada Putut. Abdul Slamet sebagai H.Ramli pekerja Pertamina asal Balikpapan, menyakinkan Putut agar meminjamkan rekeningnya dan berjanji akan memberikan 2 unit HP cuma-cuma. Sukri Puang berperan mengawasi sekitar SPBU dekat stasiun gubeng dan Suwardi sebagai Sopir.
Nasir menawarkan kepada Putut 300 unit HP, dengan harga Rp 1,5 juta/unit. Slamet berniat membeli 100 unit dengan cara tunai, namun Nasir menolak, dan minta dibayar transfer. Slamet meminta Putut untuk membayar ke Nasir, dengan iming-iming memberikan 2 unit HP dengan komisi sebesar Rp 20 juta, jika putut setuju sebagai rekening penampung.
Sesampainya di ATM BNI, saksi Putut memasukan ATM. Saldo ATM putut sebesar Rp 28,300.000. Di ATM BRI di Surabaya, Slamet menyakinkan Putut jika saldo ATM miliknya sebesar Rp 9 miliar, dengan tipu dananya Slamet dan Nasir berhasil menukar ATM BNI dan BRI milik Putut.
Selang 3 hari yaitu pada 17 Agustus 2022, saksi Putut saat di Jakarta pesan tiket akan ke Jambi. Namun saldo di rekening tidak mencukupi hanya ada Rp. 51.300. Sedangkan saldo di ATM BRI miliknya sebesar Rp86.691,-, hingga akhirnya saksi putut tahu kalau ATM nya sudah ditukar oleh para terdakwa. Hal itu mengakibatkan Putut Riyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000. [uci/suf]






