Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami Dheny Cantona Hidayat (25) ternyata hanya rekayasa. Korban tidak kehilangan uang sebesar Rp 5,250 juta seperti dalam laporan ke Polsek Sooko namun hanya diancam oleh seorang pelaku.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim Jatanras Polres Mojokerto, keterangan saksi, hasil pengecekan kamera CCTV di sekitar TKP serta pengakuan pelapor, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut tidak benar.
“Laporan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan barang berupa uang tunai sebesar Rp5.250.000 tersebut tidak benar atau tidak pernah terjadi. Itu hanya rekayasa pelapor sendiri. Benar, pelapor dihadang tapi hanya satu orang dan tidak merampas barang milik pelapor,” ungkapnya, Senin (19/12/2022).
Kasi Humas menjelaskan, pelapor mengalami dugaan tindak pidana melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada, Jumat (16/12/2022) sekira pukul 00.20 WIB. Yaini ditepi Jalan Raya Teratai Perumahan Pondok Teratai masuk Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Pelapor dihadang oleh 1 orang laki-laki yang pernah dikenalnya, menghentikan laju kendaraan sepeda motor korban, dan meminta untuk pisah dengan istrinya. Pokoke koen kudu pisah ambek Avinda, awas raimu ojok lapor polisi timbang ta anu bojomu (Pokoknya kamu harus berpisah dengan istrimu Avinda, awas kamu jangan lapor polisi daripada istrimu ta apa-apakan),” katanya.
Setelah mengancam pelapor, lanjut Kasi Humas, laki-laki tersebut menampar memakai tangan kiri mengenai pipi sebelah kanan pelapor. Usai menampar, laki-laki tersebut meninggalkan pelapor dibonceng oleh temannya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
“Laki-laki tersebut pergi usai menampar pelapr tanpa mengambil tas dan barang apapun milik pelapor. Tujuan atau motif pelapor merekayasa kejadian yang dialaminya tersebut agar kasus yang dilaporkan ke pihak Kepolisian lebih mendapat atensi kepolisian dan pelaku agar cepat tertangkap,” jelasnya.
Pelapor Dheny Cantona Hidayat (25) mengaku, laporan ke Polsek Sooko tersebut hanya rekayasa. “Kasus yang sebenarnya adalah saya dihadang oleh seseorang yang pernah saya kenal dan meminta saya bercerai dengan istri saya. Dan mengancam jangan sampai lapor ke pihak kepolisian,” akunya.
Dengan laporan tersebut, lanjut warga Perum Pondok Teratai Jalan Tulip Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini meminta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat Mojokerto. Ia mengaku menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”begal-mojokerto”]
Sebelumnya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dialami Dheny Cantona Hidayat (25). Korban dipepet sejumlah pelaku yang membawa sepeda motor dan merampas tas selempang berisi Rp5,250 juta milik korban.
Aksi penjambretan tersebut terjadi pada, Jumat (16/12/2022) sekira pukul 00.20 WIB di tepi Perum Pondok Teratai Jalan Teratai Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, korban pulang dari kerja hendak pulang di Perum Pondok Teratai Jalan Tulip.
Korban yang sendiri mengendarai sepeda motor tersebut berjalan dari arah utara ke selatan. Sampai di lokasi kejadian, tiba-tiba dipepet sepeda motor pelaku dari sebelah kiri dan satu sepeda motor memepet korban dari sebelah kanan.
Salah satu pelaku menarik dan berhasil mengambil tas selempang yang berisi uang senilai Rp5,250 juta. Pelaku menendang korban namun tidak kena dan dibalas korban, kemudian korban berhenti mengunci sepeda motor lalu korban lari ke area persawahan.
Melihat pelaku melarikan diri ke arah utara dengan membawa tas selempang berisi uang, korban kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motornya. Korban kemudian ke rumah dan menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tua. [tin/but]






