Sampang (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker Kabupaten Sampang, mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Seksi (Kasi Industrial) DPMPTSP dan Naker setempat, Heru Susandra menyebutkan, bahwa UMK Sampang pada 2023 sebesar Rp 2.114.000 perbulan. Angka ini naik Rp 192 ribu dari sebelumnya.
“UMK Sampang sebelumnya hanya Rp 1.922.000 perbulan. Karena sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka para perusahaan diimbau untuk membayar karyawanya sesuai dengan UMK tahun 2023 nanti,” terangnya, Sabtu (17/12/2022).
Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan bahwa perusahaan yang mampu membayar UMK di daerahnya yakni yang berpenghasilan Rp 5 hingga Rp 10 miliar pertahunnya. Sedangkan yang berpenghasilan 1 hingga 2 miliar pertahun, masih belum bisa mengaji karyawan sesuai UMK. “Jika sudah mempunyai penghasilan di atas Rp 5 miliar, sudah bisa mengaji karyawanya sesuai dengan UMK,” tegasnya.
Ditanya berapa jumlah perusahaan di daerahnya? Heru mengatakan sesuai data, berjumlah 122 perusahaan. “Jumlah perusahaan di wilayah kami hanya dibawah dua ratus,” ujarnya.
Terpisah, menurut Muhdi salah satu karyawan di salah satu perusahaan wilayah Sampang, sangat berharap kepada pimpinan perusahaan untuk mempertimbangkan dengan adanya penetapan UMK tersebut. Meski perusahaan belum mampu menghasilkan pendapatan di atas 5 miliar tetapi seiring dengan kenaikan UMK tersebut juga disertai dengan naiknya gaji karyawan. “Masalahnya jika UMK naik maka harga barang biasanya juga naik. Sehingga perusahaan juga mempertimbangkan kenaikan gaji karyawan,” harapnya.[sar/kun]






