Jember (beritajatim.com) – Cukup sudah A (53), pria warga Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi buronan kepolisian selama hampir setahun. Akhirnya, ia ditangkap di rumahnya, Minggu (11/12/2022) kemarin.
A adalah pencuri sapi yang beraksi di Desa Gunung malang, Kecamatan Sumberjambe, medio Januari 2022 lalu. Rekannya bernama Taufik (56) sudah ditangkap dan saat ini menjalani hukuman. “A dan Taufik mencuri sapi milik Sarip,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sumberjambe Ajun Komisaris Setyono Budhi Santoso, Kamis (15/12/2022).
Saat itu, A dan Taufik merusak kandang sapi jenis limousin milik Sarip. “Seekor sapi sapi jantan limosin warna merah yang berumur satu tahun diambil,” kata Setyono.
Pencurian ini mengakibatkan Sarip mengalami kerugian Rp 17 juta. Polisi beraksi setelah mendapat laporn pencurian tersebut. Pencurian ternak memang mendapat perhatian karena berpotensi memunculkan keresahan warga.
[berita-terkait number=”3″ tag=”jember”]
Semula polisi hanya bisa menangkap Taufik. A berhasil melarikan diri. Namun sejauh-jauh buronan lari, pasti rindu rumah. A ditangkap justru saat berada di rumahnya. “Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” kata Setyono. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi jenis limousin jantan yang dicuri itu. [wir/but]






