Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Abdul Muiz, lelaki yang kos di Jalan Dukuh Kupang 16/ 01 A, Surabaya.
Terdakwa dinyatakan bersalah lantaran membawa kabur motor milik sang kekasih Nurul Hidayah. Tak cukup sampai disitu, Terdakwa juga membanting handphone korban lantaran mengetahui sang pacar terima bookingan online (BO) dari laki-laki hidung belang.
Perbuatan terdakwa dinilai JPU telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diancamkan dalam pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Muiz Bin Hasan selama satu tahun dipotong salama terdakwa berada dalam tahanan, “ujar Nurhayati membacakan surat tuntutannya.
Menjawab tuntutan JPU, Abdul Muiz menyatakan meminta keringanan hukuman, ” Saya minta keringanan yang mulia, “kata Abdul Muiz kepada majelis hakim.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Yuda Hariana Putra menyampaikan bahwa ia tidak mengajukan pembelaan kepada kliennya (Abdul Muiz) .
Alasannya, bahwa selama proses persidangan keterangan terdakwa dianggap Yuda selalu berubah-ubah sehingga menyulitkan dia untuk mengajukan pledoi atau pembelaan dalam persidangan.
“Keterangan dari terdakwa ini berubah-ubah, “kata Yuda singkat.
Kasus pencurian motor ini dipicu perkara asmara, Abdul Muiz dikatakan Jaksa membanting Handphone milik Nurul Hidayah. Dia kalap karena sang pacar ketahuan bekerja sebagai wanita BO (boking online).
“Terdakwa mengetahui bila Nurul Hidayah bekerja booking online sehingga terdakwa marah dan membanting handphone hingga rusak,”ungkap Jaksa Nurhayati dalam dakwaannya.
Setelah itu, Abdul Muiz keluar dari kamar kos dan mengambil motor milik Nurul yang parkir di halaman kos. Motor itu ia dorong hingga sampai depan hotel Shangrilla.
“Terdakwa bertemu dengan Gojek dan meminta bantuan untuk mendorong sampai ke terminal Bungurasih dengan imbalan jasa untuk mendorong sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), “ungkap Jaksa dalam dakwaan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-surabaya”]
Sesampainya di terminal Bungurasih, Abdul Muiz kemudian menggandakan kunci motor honda Scoopy Bernopol W-4236-BI milik Nurul.
Motor curian itu kemudian ia larikan ke daerah Gresik untuk digadaikan sebesar 5 Juta Rupiah kepada seorang penadah bernama Marjuki (berkas penuntutan terpisah).
Nurul kemudian melaporkan Abdul ke Polisi dan tidak membutuhkan waktu lama, Abdul berhasil di tangkap. [uci/ted]






