Kediri (beritajatim.com) –Salah satu hak anak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak Unicef ialah tiap anak berhak mengakses informasi dan materi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak dari beragam sumber.
Maka dari itu pemerintah wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak.
Hal tersebut juga dibahas dalam Rakor dan Sinkronisasi Pemenuhan Hak Anak Atas Informasi Layak Anak melalui Pengintegrasian Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dalam Layanan Informasi secara daring, Selasa (13/12/2022).

[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-kediri”]
Menurut Endah, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian PPPA dalam upaya pemenuhan hak anak atas informasi layak anak diperlukan sebuah fasilitas yang mencakup beragam sumber informasi yang terintegrasi.
Dalam mewujudkan upaya tersebut, Kementerian PPPA telah membentuk PISA di setiap daerah dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi (informasi, tempat bermain, peningkatan kreativitas, dan konsultasi) yang dibutuhkan oleh anak-anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. “Contoh implementasi PISA dapat diwujudkan melalui keberadaan perpustakaan ++, mobil baca ++, pojok informasi anak digital ++, dan pusat informasi ++,” terang Endah.

Dikonfirmasi usai mengikuti rakor secara daring, Apip Permana, Kepala Diskominfo Kota Kediri menyatakan kesiapan Dinas Kominfo Kota Kediri sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi diseminasi informasi untuk melakukan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan literasi anak, baik secara tatap muka maupun melalui multimedia.
“Dalam program diseminasi informasi pengelola PISA, kami siap mempromosikan PISA untuk menarik minat anak-anak dan masyarakat. Di samping itu tentunya akan bermitra dengan stakeholder terkait untuk menyelenggarakan kegiatan peningkatan literasi media dan digital kepada anak-anak,” pungkasnya. [nm/ted].







