Sumenep (beritajatim.com) – Bagi warga Sumenep yang akan ke luar negeri dan memerlukan paspor, saat ini tidak perlu ke Pamekasan atau Surabaya. Untuk pembuatan paspor sudah bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumenep.
“Kami ingin mempermudah masyarakat yang akan ke luar negeri dan membutuhkan dokumen keimigrasian. Sekarang sudah bisa dilayani di MPP. Jadi gak perlu jauh-jauh,” kata Bupati Sumenep, Ach. Fauzi, Selasa (13/12/2022).
Bupati mengungkapkan, dengan dilayaninya proses pembuatan paspor di MPP, berarti tidak sekedar mempermudah pelayanan, melainkan juga menghemat waktu, biaya transportasi dan lainnya, karena tidak perlu jauh-jauh ke luar daerah.
“Silahkan masyarakat memanfaatkan layanan pembuatan paspor di MPP untuk efisiensi waktu dan mengirit biaya. Yang jelas apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah komitmen peningkatan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo menjelaskan, pihaknya membuka layanan paspor di Kabupaten Sumenep atas keinginan Bupati yang ingin memberikan pelayanan terbaik untuk mempercepat dan mempermudah kebutuhan masyarakat.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pelayanan-publik”]
“Semoga pelayanan paspor di MPP menjadi cikal bakal Unit Kerja Keimigrasian selanjutnya sebagai Kantor Imigrasi Kabupaten Sumenep. Karena dengan adanya kantor itu, maka dalam cetakan buku paspor ada nama Kabupaten Sumenep, yang dampaknya sangat positif untuk memperkenalkan daerah ke negara lain di dunia,” terangnya.
Masyarakat yang ingin membuat paspor syarat utamanya, adalah memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran, yang pengajuannya bisa mendatangi langsung MPP atau secara melalui online.
Pelayanan paspor di MPP dibuka dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis pada jam kerja. Namun apabila nantinya jumlah pemohon layanan cukup tinggi, maka waktu layanan akan ditambah secara bertahap. Pembuatan paspor itu diperkirakan memakan waktu tiga hari, setelah masyarakat yang mengajukan permohonan selesai pengambilan foto. [tem/suf]






