Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, berharap adanya kerja sama bagi petani untuk segara melaporkan kios, yang menjual pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Sampang, Nurdin mengatakan, harga pupuk urea Rp 2500 perkilogramnya dan Rp 112 ribu per sak ukuran 50 kilogram.
“Kalau tidak sesuai dengan harga yang sudah tertera dan ada bukti nota pembelian langsung laporkan saja ke polisi,” terangnya, Senin (12/12/2022).
Lebih lanjut Nurdin menambahkan, pemerintah telah menetapkan harga jual pupuk bersubsidi. Dengan demikian, para distributor, agen dan pengecer, harus menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Jika petani menemukan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET, kami juga tidak segan akan menindak tegas,” ucapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pupuk-langka”]
Terpisah, anggota komisi II DPRD Sampang Agus Husnol Yaqin menyampaikan, setelah melakukan koordinasi dengan Disperta KP. Kejaidan kelangkaan pupuk bersubsidi disebabkan adanya realokasi jumlah pupuk. Misalnya alokasi untuk jenis urea hanya mendapatkan 27 ribu ton dari jumlah awal sebanyak 32 ribu ton pupuk
“Kami minta kios yang masih bekerjasama dengan pemerintah bisa membentuk agen di wilayah kerjanya. Dan bisa lebih dekat dengan konsumen, sehingga tidak ada kios yang bermain,” harapnya.
Sementara menurut salah satu petani yang engan disebutkan identitasnya, mengatakan. Pihaknya, hanya pasrah dengan kondisi kelangkaan pupuk saat ini. Sebab, masa tanam sudah mulai berakhir. “Kita pasrah saja, kondisi saat ini memang semua serba sulit,” pungkasnya.[sar/ted]






