Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap, Senin (12/12/2022) siang ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti menjelaskan, pemusnahan barang bukti kedua selama tahun 2022 ini, sesuai amanat Undang-Undang.
“Pemusnahan barang bukti ini dari 216 perkara yang sudah berkekuatan huk tetap sejak bulan Juli hingga November 2022,” ungkap Diah.
Kata Diah, pada intinya Kejaksaan selaku eksekutor sudah melakukan proses akhir dari penuntutan untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana.
“Kami selaku eksekutor sudah melakukan proses akhir penuntutan. Pemusnahan ini hasil perkara tindak pidana yang ada di Kabupaten Malang sejak bulan Juli hingga November 2022,” tegasnya.
Diah menuturkan, pada semester awal 2022, ada jumlah penurunan penanganan perkara. Khususnya pada perkara barang bukti sabu-sabu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-malang”]
“Ada penurunan perkara untuk barang bukti sabu-sabu jika dibandingkan pemusnahan di awal Semester 2022 lalu,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di bakar yakni, 1.417,45 gram sabu-sabu. Kemudian ganja kering seberat 11.067 gram. 23 poket ganja, 4t poket sabu-sabu, serta 52.713 butir pil dobel L.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang juga membakar uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4.685 lembar.
Menanggapi pemusnahan barang bukti tersebut, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menambahkan, pemusnahan barang bukti setelah proses penuntutan dan perkara tindak pidana selesai. “Pemusnahan barang bukti ini bagian penegakan hukum di Kabupaten Malang. Tadi ada ganja, sabu dan uang palsu yang dibakar,” pungkas Didik. [yog/but]







