Bangkalan (beritajatim.com) – Pengajuan pengadaan dan pemberlakukan aplikasi bernama E-Kinerja yang diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Salah satu anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi mengatakan, aplikasi yang nantinya akan digunakan untuk menilai kinerja pegawai itu dinilai tidak akan berfungsi secara efektif. Sebab, penilaian kinerja pegawai merupakan kewenangan pimpinan masing-masing instansi.
“Tentu tidak akan efektif. Nanti tetap dinilai berdasarkan rasa kasihan bukan pada kinerja yang sudah dilakukan,” tuturnya, Senin (5/12/2022).
Ia menegaskan, jika nantinya fungsi aplikasi itu tidak diterapkan secara profesional, pengadaan dan pemberlakukan itu hanya akan membuang anggaran. Sehingga, ia berharap dinas terkait dapat mengajukan kegiatan lain yang lebih bermanfaat.
“Kalau ujung-ujungnya tidak diberlakukan secara profesional, yang terjadi hanyalah pemborosan anggaran,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Mahmudi menegaskan, agar anggaran yang dialokasikan untuk program kerja harus bermanfaat terutama yang menyentuh langsung kepada kepentingan bersama bukan pada kepentingan golongan.
“Jangan membuat program yang hanya membuang-buang anggaran,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-bangkalan”]
Sementara itu, Kepala BKPSDA Bangkalan Agus E Leandy mengaku pengadaan aplikasi itu perlu dilakukan. Sebab, dari situlah penilaian kinerja pegawai dapat terlihat. Sehingga, jika terdapat penilaian kinerja yang belum maksimal, bisa lebih ditingkatkan.
“Kami usulkan aplikasi tersebut karena memang dibutuhkan. Sebab selama ini penilaian kinerja dilakukan secara manual dan tidak terintegrasi,” pungkasnya. [sar/but]






