Bojonegoro (beritajatim.com) – Hasil perhitungan kerugian negara (PKN) atas penyidikan kasus dugaan korupsi APBDes Deling 2021 yang dimulai sejak Januari 2022 sudah diterima tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Hasil audit PKN yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro itu kini masih dipelajari oleh tim Kejari Bojonegoro.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo, pihaknya baru saja menerima hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro. Saat ini, berkas itu masih dipelajari. Pihaknya belum berani memberikan keterangan terkait dugaan kerugian negara hasil korupsi program ODF tersebut.
“Hari ini hasil audit PKN Deling baru kami terima dari Inspektorat,” ujar Adi Wibowo, Senin (5/12/2022).
Hasil audit PKN ini nantinya yang juga akan digunakan penyidik Kejari Bojonegoro untuk menetapkan tersangka. Selama ini, penyidik kejari beralasan belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil PKN. “Baru kami pelajari ini,” terangnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-bojonegoro”]
Sekadar diketahui, berkas audit PKN itu dikirim pihak inspektorat pada Jumat (2/12/2022). “Saya (sudah) tanda tangan pengantar hari Jumat (lalu),” ujar Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono.
Sekadar diketahui, penyidikan dugaan pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai kurang lebih Rp2,5 miliar itu dilakukan untuk pembangunan fisik. Diantaranya untuk pembangunan fisik berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF). Bantuan pembangunan MCK itu dilakukan sejak Januari 2021 melalui tiga pos anggaran.
Tiga pos anggaran itu, yakni dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dari Dana Desa (DD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya).
Tiga sumber anggaran pembangunan MCK pada 2021 itu dari Dana Desa sebanyak 62 unit, senilai Rp200 juta, kemudian dari DPKP Cipta Karya sebanyak 51 unit senilai Rp357 juta dilakukan secara swakelola dan dari anggaran BKK Desa dari Pemkab Bojonegoro senilai Rp2,010 miliar untuk 201 unit. [lus/suf]






