Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 7 anggota gangster Team Guk-Guk ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan pembacokan dua orang di Pos Security Pakuwon City beberapa waktu lalu. Sebelumnya, polisi menangkap 10 pemuda di kedai Jalan Luntas, Pacar Keling lantaran diduga menjadi aktor penyerangan.
AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari hasil penyelidikan polisi, ternyata dari 10 pemuda hanya 7 yang ikut menyerang pos Security Pakuwon City. Dari 7 orang tersebut, 6 orang masih berusia anak-anak dan 1 orang berusia dewasa.
“Setelah dalam pemeriksaan ataupun interograsi kita bisa menetapkan tujuh tersangka yang memang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap 2 korban, salah satunya korban satpam. Dua orang itu mengalami luka akibat sabetan senjata tajam celurit,” jelas AKBP Anton, pada Kamis (01/12/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”gangster”]
Anton menjelaskan, kejadian pembacokan tersebut bermula dari ketujuh tersangka bersama anggota gangster lainnya bertemu dengan korban Fatur yang juga bersama teman gangster Kwok-Kwok di Pom bensin Jalan Merr.
Karena kalah jumlah, Gangster Kwok-kwok melarikan diri. Saat itu, Fatur bersama dua temannya melarikan diri ke arah Kenjeran. Karena terdesak, Fatur nekat menerobos barier perumahan hingga terjatuh. Saat itulah, kedua teman Fatur lari meninggalkan Fatur yang meringis kesakitan.
“Tak lama kemudian datang puluhan anggota gangster Guk-guk dengan berboncengan menuju arah Fatur. Saat itulah Fatur dipukul dengan stick golf hingga dibacok secara membabi buta,” tegas Anton.
Mengetahui kejadian tersebut Reno salah satu security mencoba menolong. Namun karena massa sudah kalap, Reno juga menjadi sasaran pukul dan bacok oleh kelompok gangster Guk-Guk.
Selain menyerang Reno dan Faruk, Komplotan gangster Guk-guk juga sempat merusak kaca Pos Security dengan senjata tajam dan Stik Golf, kemudian saat mengetahui ada pihak security yang datang para geng Guk-guk langsung kabur melarikan diri.
Saat ditanya terkait motif, salah satu tersangka mengatakan jika saat itu ingin membalas dendam karena di tawuran sebelumnya anggota gangster Guk-Guk kalah. “Sajamnya beli di Madura 300 ribu. Orang tua saya tidak tahu (kalo saya ikut tawuran) jadi saya cuman ikut-ikutan,” ujar salah satu tersangka.
Selain mengamankan 7 pelaku polisi menyita barang bukti, CCTV TKP, tiga unit motor, tujuh buah senjata tajam jenis Celurit dan Pedang, dua buah stik golf, satu potongan besi, pecahan kaca pos security dan sembilan unit handphone.
Sementara itu, May Cendy Aninditya Wilis Putri, penasihat hukum korban Reno Duwi menjelaskan, kondisi korban hari ini masih trauma. Itu karena kejadian yang menimpanya Sabtu (26/11/2022) kemarin. Ia mengalami luka bacok sepanjang 7 centi metet.
“Hari ini sih sudah keluar dari rumah sakit. Tapi, karena trauma yang dialami itu, akhirnya Reno belum bisa bekerja. Saya meminta agar polisi memberikan efek jerah kepada para pelaku. Sehingga, kejadian tersebut tidak kembali terulang,” tegasnya.
Atas perbuatannya 7 Gangster dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. (ang/kun)






