Surabaya (beritajatim.com) – Dua karyawan sepatu League di Store Grand City Mall ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Genteng, Jumat (25/11/2022). Mereka ditangkap usai ketahuan pihak keamanan dari store tersebut. Kedua karyawan ini adalah Imam (41), warga Blambangan, Waru, Sidoarjo, dan Bagus (35), warga Jalan Turisari, Sepanjang, Sidoarjo.
Kapolsek Genteng, AKP Andhika Lubis mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak mengambil 9 pasang sepatu League, dan sepasang kaos kaki di gudang. Beruntung, aksi mereka berdua diketahui petugas keamanan dari Grand City. “Kami terima laporan dan terekam CCTV aksi mereka ini. Setelah didalami kami temukan kedua tersangka adalah karyawan gudang sendiri,” ujar Andika Lubis, Rabu (30/11/2022).
Usai ditangkap, keduanya mengaku memanfaatkan jam istirahat dari karyawan dan petugas keamanan. Selain itu, situasi hendak tutup juga menjadi celah yang dimanfaatkan kedua tersangka untuk mengambil sepatu. “Sekali aksi 5-10 sepatu. Total dari Maret 2022- November 2022 ada 154 sepatu yang sudah diambil,” imbuh Andika Lubis.
[berita-terkait number=”2″ tag=”pencurian-surabaya”]
Akibat ulah Imam dan Bagus, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 59 juta. Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menjual sepatu tersebut kepada seseorang yang tidak mereka kenal di Sidoarjo. “Buat tambahan pak, sepatunya saya jual harga murah di Sidoarjo. Tapi ga kenal sama orangnya,” ujar Imam. [ang/suf]






