Bangkalan (beritajatim.com) – Lantaran tidak berdinas selama 30 hari secara berturut-turut, oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Bangkalan, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, melalui Kasi Humas Ipda Risna Wijayati mengatakan, yang ditetapkan sebagai DPO adalah oknum anggota yang sudah lama meninggalkan tugas. “Iya betul kami menetapkan DPO salah satu anggota, tetapi ini bukan karena terlibat kasus hanya memang meningalkan tugas selama berhari-hari,” terangnya, Kamis (24/11/2022).
Dia mempertegas bahwa oknum tersebut bukanlah disebabkan terlibat kasus tindak pidana. Akan tetapi hanya mangkir dari dinas sebagai anggota Polri. Sementara surat penetapan DPO tersebut dikeluarkan oleh Profesi dan Pengamanan (SIPROPAM) Polres Bangkalan. “Terlampir dalam satu lembar nomor surat itu R/231/XI/HUK.12.1/2022/sipropam,” tegasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-bangkalan”]
Saat ditanya lebih detail anggota Polsek atau Polres? Risna menegaskanan bahwa yang ditetapkan DPO tersebut adalah anggota di Mapolres Bangkalan. “Yang jelas dinasnya di Polres Bangkalan bukan di Polsek, sementara ini gajinya juga dibekukan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, sebagai anggota polisi, yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat tentang disiplin. Oknum yang ditetapkan sebagai DPO tersebut justru sebaliknya meninggalkan tugas hingga berhari-hari, sehingga bisa diperkirakan oknum tersebut mendapatkan sanksi minimal sanksi disiplin sebagai anggota Polisi Republik Indonesia. [sar/suf]






