Surabaya (beritajatim.com) – Walaupun telah belajar modus jambret terbaru dari konten video di Youtube, dua residivis jambret jalanan ini tetap tertangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Senin (14/11/2022). Mereka adalah Rangga Putra (20) warga Jalan Bendul Merisi dan Dwisyah (22) warga jalan Bungurasih.
Kapolsek Wonocolo, AKP Bayu Halim mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap usai beraksi merampas handphone pengguna Jalan di Jalan Kedung Baruk pada Minggu (13/11/2022) malam. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menguasai Handphone Vivo Y12s warna biru.
“Pelaku melihat konten Youtube modus jambret dengan mengikuti korban yang bermain handphone. Lalu dirampas begitu saja dan kabur,” ujar Bayu Halim, Jumat (18/11/2022).
Usai berhasil menguasai handphone milik korban, kedua pelaku langsung kabur ke Jalan Ir. Soekarno (MERR) untuk meloloskan diri. Mendapati handphone raib, korban langsung melapor ke Polsek Wonocolo.
“Usai melapor, kami lakukan penyelidikan dan melihat CCTV. Kami diuntungkan karena kedua pelaku residivis,” imbuh Bayu Halim.
Bayu menambahkan, anggotanya mendapatkan informasi jika kedua pelaku menjual handphone hasil kejahatannya. Anggota polisi yang menyamar lantas membuat janji kepada kedua pelaku untuk bertemu di Warkop Bendul Merisi, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jambret”]
“Saat ditemui dan sesuai data kami, kedua pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan aksinya beberapa kali di Surabaya. Bahkan mereka pernah dipenjara untuk kasus yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait Perkara pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. [ang/but]






