Surabaya (beritajatim.com) – Kasus kejadian ambrolnya seluncuran Kenjeran Park berakhir damai. Para korban yang terdiri dari 17 orang ini sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan.
Kuasa hukum Tersangka yakni Rafiqi Anjasmara mengatakan, sejak awal para korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang korban tersebut tidak ingin memperkarakan dan bahkan pelapor yang berjumlah 1 orang sudah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak. Namun, pihaknya heran kenapa kasusnya tetap berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Hari ini 17 korban baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan. Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorarif Justice ke Jampidum,” ujar Rafiqi, Kamis (16/11/2022).
Masih kata Rafiqi, para korban ini tidak menghendaki kasus ini berlanjut karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total dan maksimal kepada para korban yang mengalami luka luka. Bahkan kata Rafiqi, pihak korban yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di Kenpark.
“Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” ujar Rafiqi.
Sementara Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13) pihaknya bersama korban yang lain sudah sepakat untuk damai. Karena apa yang dituntut ke pihak manajemen kenpark sudah terpenuhi.
“Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak kenpark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktifitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan. Sementara disisi lain apa yang kami tuntutkan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen,” ujarnya.
Masih menurut Taufik, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp 5 juta, dan juga sembako. Pun seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen kenpark. “Alhamdulilah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kenjeran-park”]
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH., MH. melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH. yang didampingi oleh Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH. menyampaikan bahwa telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak An. Tersangka Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Tersangka Paul Stepen sebagai General Manager dan Tersangka Subandi sebagai Manager Operasional bertanggungjawab atas runtuhnya fiber glass seluncuran (waterslide) Waterpark Kenjeran Surabaya.
“Tadi kami menerima tersangka dan barang bukti terkait kasus runtuhnya fiber glass seluncuran (waterslide) waterpark Kenjeran Surabaya,” ujar Putu.
Kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira jam 13.30 Wib, salah satu wahana papan seluncur di Kenjeran Park yang sedang dinaiki oleh 17 (tujuh belas) saksi-saksi yaitu: sdr. RWP, sdr. H, saksi anak ALS, saksi anak NAP, saksi anak NA, saksi anak MAM, saksi anak RPB, saksi IR, saksi Moh Ridwan, saksi anak RMS, saksi SS, saksi anak MZM, saksi NP, saksi anak PA, saksi anak P, saksi ME dan saksi anak KL runtuh. Penyebab runtuhnya fiber glass di sekitar sambungan dikarenakan telah rapuh serta tidak mampu menahan beban air dan beban manusia. Atas peristiwa runtuhnya (waterslide) Waterpark Kenjeran Surabaya tersebut menimbulkan luka-luka pada seluruh korban.
Kasi Intelijen menambahkan bahwa terhadap tersangka disangkakan pasal Pertama Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya,Soetiadji pemilik Kenjeran Park telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam peristiwa ambrolnya perosotan yang menyebabkan 17 orang luka-luka pada Sabtu (07/05/2022) lalu. Diketahui, selain Soetiadji, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni SB selaku Manajer Operasional dan PS selaku General Manager. [uci/kun]






