Surabaya (beritajatim.com) – Setelah PT Bumi Samudra Jedine (BSJ) dinyatakan jatuh pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 12 Oktober 2022 lalu, kini Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan PT. Bahtera Sungai Jedine mengalami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari.
Adanya putusan PKPU ini menambah daftar panjang perusahaan property yang masuk dalam Sipoa Grup, harus menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada para konsumennya.
Putusan PKPU sementara yang dibacakan hakim Slamet Suripto, hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, Senin (14/11/2022) kemarin.
DR. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., CTA., sebagai ketua kuasa hukum sekaligus juru bicara enam orang konsumen PT. Bahtera Sungai Jedine yang mengajukan permohonan PKPU mengatakan, PT. Bahtera Sungai Jedine, dinyatakan dalam PKPUS berdasarkan Putusan No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby tertanggal 14 November 2022.
“PT. Bahtera Sungai Jedine bukanlah satu-satunya perusahaan dibawah naungan Sipoa Grup yang mengalami PKPUS. Ada PT. Bumi Samudra Jedine bahkan dalam Pailit berdasarkan Putusan No. 11/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby tertanggal 12 Oktober 2022 dan PT. Sipoa Internasional Jaya harus melaksanakan Homologasi berdasarkan Putusan nomor : 98/ Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Sby tanggal 8 September 2021,” kat Anner Mangatur Sianipar, Selasa (15/11/2022).
Setelah dinyatakan PKPU sementara selama 45 hari, Anner menjelaskan, jika dalam kurun waktu 45 hari itu PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai Termohon PKPU tidak melakukan homologasi maka selanjutnya akan dinyatakan PKPU tetap selama 720 hari.
Lebih lanjut Anner mengatakan, di homologasi ini akan dilakukan pembahasan proposal perdamaian. Jadi jika diawal tidak mengajukan proposal atau proposalnya langsung ditolak para kreditur, atau proposalnya diterima para kreditur tetapi tidak dihomologasi hakim pengawas, maka debitur tersebut langsung dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibatnya. “Setelah pailit maka yang mengurus bukan pengurus lagi melainkan kurator. Dan tugas kurator selanjutnya adalah pengurusan serta pemberesan,” ujar Anner.
Dalam pemberesan itu, lanjut Anner, termasuk didalamnya menguangkan seluruh aset yang dimiliki perusahaan. Cara menguangkannya termasuk melalui prosedur lelang.
Anner selaku kuasa pemohon kembali menjelaskan, dimasa PKPU sementara ini, akan dilihat apakah PT. Bahtera Sungai Jedine sebagai termohon PKPU akan mengajukan proposal perdamaian atau tidak. Lalu, apa yang akan dilakukan para pemohon PKPU setelah keluarnya putusan PKPU sementara selama 45 hari untuk PT. Bahtera Sungai Jedine ini?
DR Anner Mangatur Sianipar, SH.,M.H menegaskan, pasca dibacakannya putusan PKPU, yang akan dilakukan para pemohon melalui kuasa hukumnya adalah mengajukan tagihan kepada PT. Bahtera Sungai Jedine selaku termohon PKPU.
Selebihnya nanti, masalah tagihan-tagihan yang timbul, akan diurus para pengurus bersama-sama debitur PKPU. “Para pengurus yang ditunjuk itu akan bersama-sama dengan debitur untuk melakukan tindakan-tindakan seperti memeriksa tagihan-tagihan, pembukuan,” ungkap Anner.
Kalau perusahaan ini masih jalan, lanjut Anner, mereka akan bersama-sama. Para direksi menjalankan perusahaan tapi didampingi para pengurus. “Direksi perusahaan tidak boleh lagi berjalan sendiri sejak adanya putusan PKPU dari pengadilan,” terang Anner.
Anner kembali menjelaskan, bahwa segala kegiatan persero, bukan diambil alih pengurus. Yang membedakan antara PKPU dengan Pailit adalah, kalau kepailitan akan diambil alih kurator sedangkan di PKPU, para direksi tidak boleh lagi mengambil keputusan sepihak, harus seijin pengurus.
“Para pengurus, akan meminta kepada para direksi daftar aset perusahaan. Selain itu, para pengurus yang ditunjuk itu juga akan meminta juga unsur pailitnya serta segala macam daftar utang perusahaan, piutang perusahaan,”jelas Anne.
Adapun pengurus yang ditunjuk dalam permohonan PKPU ini adalah Ida Bagus Adie Harymbawa, SH, Nugraha Setiawan dan Dody Eka Wijaya S.H., M.H.,Mkn. Kalau ada cashflow perusahaan, sambung Anner, pengurus akan menanyakan ada di bank mana, rekening mana.
Anner juga menjelaskan bahwa kedudukan pemohon saat ini setelah adanya PKPU, mempunyai kedudukan yang sama dengan kreditur-kreditur lainnya. “Hanya kemarin kami sebagai pemohon. Kalau besok kami sama dengan yang lain. Jika yang lain mengajukan tagihan, kami juga akan mengajukan tagihan,” papar Anner.
Yang membedakan menurut Anner adalah tagihan-tagihan para pemohon ini tidak perlu diverifikasi lagi semua karena tagihan-tagihan itu sudah diverifikasi saat persidangan permohonan PKPU. [uci/kun]






