Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyelenggarakan angkutan kota kota (lin kuning) gratis untuk masyarakat sejak 10 November hingga 3 Desember 2022. Ini bagian dari program kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak dan cara untuk menekan inflasi.
“Bagaimana menekan inflasi? Salah satu yang andil dalam kenaikan inflasi adalah bidang transportasi, karena harga BBM naik. Di situ kita (berikan) subsidi dan bantu untuk mengurangi beban itu. Ini juga kita tetap menjaga daya beli kita,” kata Bupati Hendy Siswanto, usai upacara peringatan Hari Pahlawan, di alun-alun Jember, Kamis (10/11/2022).
Hendy berharap program tersebut bisa berlanjut. “Mudah-mudahan ini bisa stabil. Daya beli kita tetap. Kita melihat inflasi kita untuk year-on-year masih tinggi. Tapi untuk month-to-month, Oktober kita sudah bagus. Bukan inflasi tapi deflasi. Mudah-mudahan kita bisa pertahankan,” katanya.
Menggratiskan angkutan kota adalah bagian dari cara untuk menjaga dan membangkitkan ekonomi kerakyatan. Selain itu perekonomian Jember bisa tetap stabil dengan cara memperbanyak kegiatan yang memunculkan perputaran ekonomi. Bukan hanya di alun-alun Jember, tapi juga di seluruh alun-alun kecamatan. “Kita rame-rame membeli,” kata Hendy
Angkutan kota digratiskan setiap hari pada pukul 05.30 – 08.00 WIB dan 13.00 – 16.00 WIB. “Selebihnya itu penumpang harus bayar. Kenapa kami menentukan jam-jam itu? Karena itu jam-jam kepadatan anak sekolah dan jam kerja kantor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya.
Penggratisan tersebut bersinergi dengan program Wes Wayahe Jember Langit Biru. “Artinya kita sudah tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi, tapi angkutan umum,” kata Agus.
Ada 161 angkutan kota dari 180 unit angkutan kota yang terlibat. Angkota yang mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah ini sebelumnya harus menjalani uji Kir gratis dari Dishub dan memiliki izin trayek. “Pemkab Jember menggratiskan biaya Kir, denda Kir, denda trayek, dan biaya trayek,” kata Agus.
Dishub mengalokasikan anggaran Rp 1,1 miliar yang berasal dari dana insentif daerah (DID) yang diberikan pemerintah pusat karena keberhasilan Pemkab Jember mengendalikan inflasi. Menurut Agus, Dishub akan didampingi aparat penegak hukum dari kepolisian dan jaksa untuk perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan program.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Nantinya ada petugas Dishub yang mengawasi konsistensi angkutan kota menempuh trayek perjalanan masing-masing, dari Terminal Tawang Alun ke Arjasa dan Terminal Tawang Alun ke Pakusari.
“Di tengah perjalanan akan ada pemeriksaan, dan di dalam angkota ada petugas yang menyamar untuk mengetahui apakah sopir ini benar-benar melaksanakan angkutan gratis. Jadi penumpang tidak usah ragu-ragu,” kata Agus.
Jika ada pelanggaran ketentuan dengan sopir menarik ongkos dari penumpang pada jam-jam yang sudah ditentukan, Dishub akan memanggil pemilik angkutan. Pemilik angkutan bisa mendapat peringatan atau dibatalkan keikutsertaannya dalam program subsidi angkutan gratis ini. [wir/but]






