Sampang (beritajatim.com) – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mencari rezeki di sekitar rumah dinas atau Pendopo Bupati Sampang ditertibkan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Rabu (9/11/2022).
Tidak hanya itu, PKL yang mangkal di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah dr Moh Zyn dan sepanjang jalan KH. Wahed Hasyim juga akan dikosongkan. Sebab, para PKL ini diangap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibun dan Linmas Satpol PP Sampang, Suaidi menegaskan, penertiban dan pengosongan PKL itu bukan tanpa alasan. “Penertiban PKL yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan Perda ketertiban umum,” tegas Suaidi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pedagang-kaki-lima”]
Ia menambahkan, khusus PKL yang mangkal di depan rumah dinas Bupati, untuk sementara dialihkan ke sisi kanan dan kiri alun-alun Trunojoyo, karena masih dalam proses pembangunan. “Kalau pembangunan alun-alun Trunojoyo sudah selesai atau tahun 2023 nanti. Maka, semua PKL yang mangkal di sekitar area alun-alun dilarang berjualan,” ujarnya.
Terpisah, Soleh, penjual pentol sekaligus salah satu PKL yang telah berjualan beberapa tahun sebelum alun-alun dibangun mengatakan, dengan adanya penertiban yang dilakukan Satpol PP berdasarkan Perda tersebut. Pemerintah juga memikirkan nasib rakyatnya. Karena, para PKL itu mengantungkan nasib dan kebutuhan hidupnya hanya dengan berjualan.
“Kami berharap khususnya kepada kepala daerah untuk segera mencarikan solusi sebelum larangan berjualan diterapkan, karena sesudah Januari 2023 nanti semua PKL dilarang berjualan di sekitar area alun-alun. Kami percaya kepada bapak bupati yang tidak akan menelantarkan nasib rakyatnya terutama para PKL,” harapnya. [sar/suf]






