Ngawi (beritajatim.com) – Pria berinisial IJ (34), warga Desa Wangandowo, Bojong, Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Ngawi usai menggasak barang dan uang di swalayan berlokasi di Jalan Raya Walikukun, Widodaren.
Meski tertangkap dalam waktu 24 jam usai beraksi, IJ mengaku sempat menjual hasil curiannya berupa ratusan lusin celana jeans berbagai merek.
Pencurian yang dilakukan pada Jumat (4/11/2022) itu tak dia lakukan seorang diri. Dia mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron.
IJ mengaku setelah berhasil menggasak isi swalayan, dia langsung menjual 90 lusin celana jeans ke salah satu pedagang di Karawang. Sisanya, dibawa rekannya.
“Setelah mencuri, saya kabur dan barang curiannya yakni celana jeans saya jual di daerah Karawang. Kemudian saya langsung pulang ke Pekalongan. Barang yang belum dijual dibawa teman,” kata IJ.
Duit yang dia terima pun fantastis. Dari total 90 lusin celana yang dijual, dia menerima Rp39 juta. Uang pun lantas dibagi dan dia mendapat Rp11 juta, belum dikurangi bensin dan biaya operasional mencuri.
“Saya dapat uang Rp39 juta, buat saya Rp11 juta, itu belum bensin, belum mobil, dan operasional. Setelah duit saya ambil, saya langsung bawa balik ke Pekalongan,” kata IJ.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Ngawi”]
Dia mengaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Ngawi saat tengah berada di rumah. Dia pun tak berdaya dan akhirnya tak melakukan perlawanan saat diamankan polisi.
Dia pun mulai membeberkan penjual yang menerima barang hasil curiannya. Hingga polisi pun turut menangkap De (41) warga Desa Ketitang Kidul, Bojong, Pekalongan, Jawa Tengah.
Kini kedua pelaku pencuri dan penadah barang curian itu sudah mendekam di sel tahanan Satuan Tahanan Titipan Polres Ngawi. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pencuri swalayan di Jalan Raya Walikukun, Desa Walikukun, Widodaren, Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (4/11/2022) akhirnya tertangkap. Penangkapan terjadi 24 jam setelah pencuri tersebut menggasak sejumlah barang di swalayan tersebut.
Akibat ulah pelaku, pengelola swalayan mengalami kerugian hingga Rp200 juta lebih. Bahkan, maling tersebut juga menggondol Digital Video Recorder (DVR) yang menyimpan rekaman CCTV
Satreskrim Polres Ngawi membekuk pelaku saat sedang berada di rumahnya. Tak hanya pelaku, petugas juga menangkap penadah barang curian dari pelaku berupa celana jeans berbagai merek. [fiq/beq]






