Surabaya (beritajatim.com) – Dalam Muktamar ‘Aisyiyah ke-48, salah satu materi yang dibahas adalah Risalah Perempuan Berkemajuan (RPB).
Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini mengungkapkan bahwa Risalah Perempuan Berkemajuan merupakan dokumen pandangan ideologis ‘Aisyiyah tentang perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
Melansir dari laman resmi Muhammadiyah, terdapat 4 nilai yang menjadi landasan dari pengembangan Risalah Perempuan Berkemajuan yaitu sebagai berikut:
- Karamah insaniyyah bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari nafs wahidah sebagai makhuk yang sama mulianya dengan segala potensi kemanusiaan.
- Perlindungan dan pemberdayaan juga menjadi nilai dasar melalui upaya pemberdayaan, penguatan keluarga Sakinah, pemberdayaan pendidikan, ekonomi, hingga toleransi keberagaman.
- Keadilan yang dimaknai sebagai pemenuhan hak dan kewajiban serta kesetaraan.
- Rahmah yaitu nirkekerasan dan Islam yang membawa perdamaian.
[berita-terkait number=”5″ tag=”muhammadiyah”]
Noordjannah mengatakan, sebagai perwujudan dari implementasi Risalah Perempuan Berkemajuan, ada 10 Komitmen Perempuan Berkemajuan. Hal tersebut meliputi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelestarian lingkungan, penguatan keluarga sakinah, pemberdayaan masyarakat, filantropi berkemajuan, aktor perdamaian, partisipasi publik, kemandirian ekonomi, peran kebangsaan, dan kemanusiaan universal.
Nantinya, kata Noordjannah, dokumen RPB ini ditujukan bagi para penggerak organisasi untuk melakukan pengembangan gerakan perempuan berkemajuan. Selain itu, dokumen tersebut juga untuk semua insan perempuan yang diharapkan menjadi perempuan-perempuan maju dalam menjalani kehidupan sejalan dengan nilai-nilai keagamaan yang bersifat wasatiyah atau moderat berkemajuan.
Pemikiran terkait RPB merupakan reorientasi gagasan dan kepeloporan ‘Aisyiyah untuk memajukan perempuan secara inklusif tanpa melihat latar belakang suku, ras, maupun agama untuk mewujudkan kehidupan perempuan yang lebih baik.
Dengan adanya Risalah Perempuan Berkemajuan, Noordjannah berharap akan memperkaya dokumen-dokumen pandangan ideologis Persyarikatan Muhammadiyah tentang perempuan.
Sebagai informasi, Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah sejatinya memang telah memiliki beberapa dokumen pandangan ideologis terkait perempuan yang menunjukkan pandangan berkemajuan tentang perempuan.
Misalnya, dokumen Tuntunan Mencapai Isteri Islam yang Berarti, pada tahun 1939, di dalamnya telah memuat kebolehan perempuan bepergian tanpa mahrom selama dapat diupayakan keamanannya.
Namun, seiring dinamika zaman, diperlukan dokumen pandangan ideologis yang kontekstual sejalan dengan kompleksitas kemajuan zaman sehingga dibahaslah RPB.
Noordjanah menjelaskan, RPB mengacu pada dokumen Pokok-pokok Pikiran ‘Aisyiyah Abad Kedua, yang bermakna bahwa perempuan harus memiliki alam pikiran dan kondisi kehidupan yang maju dalam segala aspek tanpa mengalami hambatan dan diskriminasi baik secara struktural maupun kultural. (nap)






