Surabaya (beritajatim.com) – DW asal Jalan Jemur Andayani 50 (Ruko Surya Inti Permata), dilaporkan ke Polda Jatim oleh Organisasi masyarakat (Ormas) Maluku 1 Rasa (M1R) atas kalimat rasis yang dilontarkan, Kamis (03/11/2022) kemarin. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/ 585.01 /XI/2022/SPKT Polda Jawa Timur, tertanggal 14 November 2022.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Maluku 1 Rasa (M1R) Jawa Timur, Baharudin Umasugi mengatakan, pelaporan ini didasari perkataan rasis DW, saat diingatkan perihal utang-piutang oleh salah warga Indonesia timur.
“Beliau bilang ‘badut Ambon, badut Ambon’ dengan gelagatnya menghina. Kami masyarakat Maluku tidak terima dengan ucapan beliau karena sudah termasuk rasisme. Kami menolak itu,” jelasnya, Jumat (4/11/2022) petang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ujaran-kebencian”]
Perkataan itu dilontarkan DW saat rencana mediasi terkait utang-piutang di Polsek Wonocolo pada Kamis (3/11/2022) kemarin gagal digelar, lantaran dibatalkan secara sepihak oleh suami DW. “Buat kami, bahwa urusan pribadi harus diselesaikan secara pribadi. Tidak boleh melebar luas sampai ke organisasi, sampai kepada suku, ras dan agama. Itu hal yang sensitif,” tegasnya.
Baharudin berharap, kasus ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi semua suku di Indonesia, supaya tidak lupa dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. “Sudahlah, Indonesia ini sudah dibangun lama. Artinya, baik suku dari Ambon, baik Madura, Surabaya, NTT, masyarakat manapun, sudah sepakat untuk membangun negara ini bersama. Jadi ujaran kebencian khususnya rasisme kita tolak bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Beritajatim.com, Seorang perempuan di Surabaya berinisial DN dilaporkan ke Polrestabes Surabaya usai mengucapkan kalimat rasis kepada masyarakat ambon, Kamis (03/11/2022). Kalimat hinaan tersebut dilontarkan saat DN ditagih hutang di kantornya di wilayah Wonocolo.
Julian, masyarakat Ambon yang melapor ke Polrestabes Surabaya mengatakan jika permasalahan tersebut berawal dari pihaknya pada beberapa hari lalu datang ke kantor DN untuk menagih hutang. Dalam pertemuan tersebut DN beserta suaminya dan Julian sepakat untuk bermediasi di kantor Polsek Wonocolo untuk menyelesaikan utang.
“Saya sempat menghubungi pada hari Rabu (03/11/2022) kemarin untuk mengingatkan akan bertemu di Polsek, namun jawaban suami ibu DN malah bilang kalo ga ada urusan lagi,” ujarnya saat ditemui Beritajatim, Kamis (03/11/2022) malam. [uci/kun]






