Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah menerapkan penghentian siaran televisi (TV) analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022. Meski begitu, siaran TV analog di Kabupaten Bojonegoro masih bisa dinikmati.
Sejumlah warga mengaku sudah menyiapkan pengganti TV analog yakni dengan membeli secara mandiri set tup box (STB). Namun, ada juga yang belum mampu membeli STB, sehingga masih menggunakan siaran TV analog untuk menonton siaran TV.
Salah seorang warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Riyanto (42) mengaku bahwa hingga saat ini dia masih bisa menikmati siaran TV analog. “Masih bisa. Saya masih pakai antena biasa (analog). Gambarnya juga masih bagus,” tutur Riyanto.
Ia juga pernah mendengar adanya rencana pemerintah yang akan membantu penyediaan alat bantu penerima siaran TV digital (set top box) kepada rumah tangga miskin, agar dapat menerima siaran televisi digital. Namun hingga kini belum ada masyarakat di desanya yang menerima bantuan tersebut.
“Banyak warga yang belum siap beralih ke TV digital karena belum mampu membeli set top box.” kata Riyanto.
Migrasi siaran TV analog ke digital itu mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran), disebutkan bahwa batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”berita-bojonegoro”]
Sementara mengutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, ada tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog. Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 tahun 2021, tanggal 12 Agustus 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2021, tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Pasal 85 ayat (1) dijelaskan bahwa, Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerima siaran (set top box) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital melalui terestrial. [lus/but]






