Bojonegoro (beritajatim.com) – Sepasang bukan suami istri terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) di salah satu kamar kost jelang bulan Ramadan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, Sabtu (2/4/2022).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pemkab Bojonegoro Benny Subiakto mengatakan, operasi pekat dilakukan di sejumlah rumah kost guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum menjelang bulan suci Ramadan 1443 hijriah/2022.
“Kegiatan operasi pekat dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan menyisir sejumlah rumah kost yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” ujar Benny Subiakto.
Satu pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi pekat tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, petugas juga memberikan sanksi berupa pemanggilan pihak keluarga karena yang perempuan sudah bersuami, wajib lapor selama tujuh hari dan membuat surat pernyataan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Pasangan bukan suami istri itu diamankan di salah satu kamar kost yang ada di Jalan Lisman Desa Campurejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. “Pasangan bukan suami istri yang diamankan itu sedang berduaan di kamar dengan pintu terkunci dan tidak bisa menunjukan bukti surat nikah,” jelasnya.
Adapun pasangan bukan suami istri yang terjaring razia yakni, inisial PSL (37) perempuan asal Bojonegoro yang diketahui sudah bersuami dan inisial RSD (36) laki-laki asal Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro. [lus/but]






