Surabaya (beritajatim.com) – Terkadang ketika menunaikan ibadah salat, ada kalanya kita tak bisa menahan rasa gatal hingga menggaruk bagian tersebut lebih dari tiga kali.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi beberapa umat Muslim, bolehkah garuk-garuk ketika salat lebih dari tiga kali? Apakah salat tersebut batal?
Berdasarkan Al-Qur’an Surat al-Mu’minun ayat 1-3 menyebutkan bahwa ciri orang mukmin adalah khusyuk dalam salatnya, berikut ini artinya :
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna,” (Q.S Al-Mu’minun : 1-3)
Oleh karena itu, apabila seseorang sering melakukan gerakan yang tidak berkaitan dengan salat maka hendaknya dihindarkan karena dapat mengurangi kesempurnaan salat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”doa”]
Berdsarkan kitab Fiqh Sunnah karya as-Sayyid Sabiq, salat adalah ibadah yang mencakup ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan khusus, yang dimulai dengan takbir kepada Allah Ta’ala (takbiratul ihram –red) dan diakhiri dengan salam.
Melansir dari laman resmi Muhammadiyah, banyak gerak di dalam salat sempat disinggung sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah SAW itu salat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah SAW, dan dalam hadis milik Abi Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ bin Abdi Syams (terdapat tambahan): Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi).” (HR. al-Bukhari)
Menurut para Ulama, kategori banyak dan sedikit gerakan yang dilakukan tergantung pada kebiasaan. Jika perbuatan itu adalah perbuatan yang diperlukan seperti mengangkat sorban, membetulkan pakaian yang terlepas, menggendong anak kecil dan lain-lain, maka tidak tergolong hal-hal yang membatalkan salat.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang membatalkan salat adalah sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak salatnya. Hal tersebut dilakukan tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukannya.
Adapun garuk-garuk lebih dari tiga kali jika memang dibutuhkan maka hal itu tidak membatalkan salat. Berbeda dengan sengaja melakukan banyak gerak yang tidak dibutuhkan, maka hal itu dimakruhkan karena akan mengurangi kesempurnaan salat. Wallahu a’lam bish-shawab. (nap)






