Malang (beritajatim.com) – Tim Gabungan Aremania (TGA) menilai polisi sangat lamban dalam menangani Tragedi Kanjuruhan. Padahal peristiwa ini membuat 135 Aremania meninggal dunia dan 600 lainnya mengalami luka-luka.
Imbas kasus ini 6 tersangka baru ditahan pada Senin, 24 Oktober 2022. Meski begitu, Aremania tetap menilai bahwa polisi lamban dalam menangani kasus ini. Padahal bukti kekerasan dan sebagainya sudah cukup untuk melakukan penyidikan.
“Menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus Kanjuruhan. Yang hingga saat ini hanya menetapkan 6 tersangka. Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan,” kata juru bicara Tim Gabungan Aremania (TGA) Totok Kaconk, Selasa, 25 Oktober 2022.
Aremania meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk lebih serius mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan. Aremania meminta keadilan dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Kita minta Kapolri dengan Propam-nya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik – konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, Anjar Nawan Yusky tim menikai lambannya proses penahanan para tersangka dikhawatirkan akan memberi kesempatan menghilangkan barang bukti atau bisa mempengaruhi keterangan saksi-saksi.
“Lambannya penahanan para tersangka dikhawatirkan memberi kesempatan bagi para Tersangka untuk menghilangkan barang bukti, atau setidaknya mempengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan mempengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan,” papar Anjar Nawan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Anjar mengatakan jika ada tiga tersangka anggota Polri yang merupakan perwira pertama dan Menengah saat ini masih aktif dinilainya akan berdampak pada obyektifitas penyidik dan saksi dalam perkara ini.
“Tiga Tersangka anggota Polri adalah perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif. Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando, tapi hirarki/kepangkatan yang masih melekat padanya berdampak pada obyektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara ini,” kata Anjar Nawan. [luc/but]






