Bangkalan (beritajatim.com) – Penggunaan cantrang atau pukat harimau masih marak dipakai oleh nelayan yang mencari ikan di perairan Bangkalan. Terbaru, polisi mengamankan lima orang nelayan asal Kabupaten Sampang usai tertangkap basah mengunakan jaring cantrang.
Kasatpolairud Polres Bangkalan, Iptu Djoko Santoso mengatakan, lima orang tersebut yakni sekelompok nelayan yang berada dalam satu perahu yang sedang mencari ikan di perairan Arosbaya. “Kami amankan lima orang nelayan lengkap dengan barang bukti penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang yakni jaring cantrang,” jelasnya, Rabu (19/10/2022).
Diketahui, lima orang tersebut yakni inisia AL (54), MZ (40), BH (40), MH (40) dan RS (30). Lima lelaki tersebut seluruhnya merupakan warga asal Kecamatan Ketapang, Sampang. “Jaring cantrang ini meresahkan nelayan di Bangkalan, karena merusak ekosistem laut dan merusak regenerasi ikan di laut. Sebab, penggunaan cantrang akan menangkap ikan dalam jumlah besar, termasuk ikan yang masih kecil,” tuturnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”nelayan-sampang”]
Kini pihaknya telah mengamankan lima orang tersebut beserta sebuah perahu yang digunakan oleh nelayan Ketapang. Polisi juga mengamankan satu set jaring cantrang beserta tiga buah diesel sebagai penggerak kapal. “Termasuk ikan hasil tangkapan sebanyak 7 kilogram yang disimpan di sebuah box es,” tandasnya.
Sekedar diketahui, pengunaan pukat harimau ini beberapa waktu lalu juga dipakai oleh nelayan Gresik yang kebetulan mencari ikan di perairan Bangkalan. Meraka juga diamankan oleh Polairusd setempat serta dilarang mengunakan cantrang saat mencari ikan. [sar/suf]






