Surabaya (beritajatim.com) – Seorang dokter di Surabaya mengaku menjadi korban penipuan usai meminjam uang sebesar Rp2,4 miliar namun hanya menerima Rp1,3 miliar. Sementara, dia harus mengembalikan sebesar Rp3,6 miliar.
Apesnya lagi, dokter yang juga direktur rumah sakit itu tak mengetahui akta perjanjian yang mengatakan jika utangnya Rp3,6 miliar.
Dokter tersebut adalah dr. Joenry Panggawean, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Marien Surabaya. Dia telah melaporkan kejadian yang menimpanya pada 2020 lalu ke Mapolda Jatim.
Namun hingga saat ini, dia mengaku tidak pernah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Padahal, surat tersebut diperlukan sebagai bentuk transparansi proses penyelidikan.
Kuasa Hukum dr. Joenry, Dwi Heri Mustika menjelaskan, kejadian yang menimpa kliennya tersebut bermula awal 2020. Saat itu, kliennya membutuhkan dana talangan untuk pengembangan RS Marien.
Lalu, kliennya berkenalan dengan pria inisial AM dan AR. Keduanya tinggal di Surabaya yang menjanjikan bisa mencarikan dana pinjaman.
“Tanggal 13 Februari 2020, klien kami (dr. Joenry) dijemput AR dan AM untuk pergi menemui wanita inisial YN yang tinggal di daerah Kabupaten Malang. YN akhirnya bersedia memberikan pinjaman sebesar Rp2,4 miliar,” ujar Dwi kepada beritajatim.com, Rabu (19/10/2022).
Dwi melanjutkan, kliennya dengan YN sepakat membuat surat perjanjian utang dengan nomor akta 108 pada 14 Februari 2020 senilai Rp2,4 miliar dengan jangka waktu pengembalian enam bulan.
Surat tersebut dibuat di hadapan Notaris AP yang berkantor di Pare, Kabupaten Kediri. Saat itu, dr Joenry menjaminkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagian bidang tanah dan bangunan RS Marien.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
“Tapi faktanya, dr. Joenry hanya menerima uang pinjaman dari YN sebesar Rp1,3 miliar yang ditransfer ke rekeningnya pada tanggal 14 Februari 2020,” ungkapnya.
Advokat yang berkantor di Jalan Wonorejo Selatan Baru, Rungkut, Surabaya ini menambahkan, selang beberapa lama, dr. Joenry berniat menjual RS Marien. Waktu itu urai Dwi, ada calon pembeli yang berminat dan mengajak bertemu untuk pembahasan lebih lanjut.
“Dr. Joenry kemudian mengajak AR menemui calon pembeli itu. Tetapi, betapa kagetnya klien saya karena AR menunjukkan surat kuasa membebankan hak tanggungan dengan nomor akta 109 yang dibuat di hadapan Notaris AP pada tanggal 14 Februari 2020,” paparnya.
Menurut Dwi, kliennya merasa tidak pernah membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan dengan nomor akta 109 itu. Terlebih lagi, utang dr. Joenry di akta 109 tersebut berubah menjadi dari Rp2,4 miliar menjadi Rp3,84 miliar
“Tentu klien saya merasa ditipu dan dirugikan dengan munculnya akta 109 itu,” serunya.
Tak hanya itu, akta 109 ini, kata Dwi, ternyata digunakan pihak YN untuk memohon lelang terhadap RS Marien ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kliennya sudah menyurati KPKNL untuk membatalkan lelang karena diduga terbitnya akta 109 cacat hukum lantaran dibuat dengan tipu daya.
“Kami sudah laporkan AM dan AP ke Polda Jatim tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada tanggal 28 November 2020. Kami juga telah berkirim surat kepada Penyidik yang menangani kasus ini untuk meminta SP2HP,” tandasnya.
Tak berhenti di situ, Dwi segera menyurati Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) Kabupaten Kediri berkaitan terbitnya akta 109 yang dibuat di hadapan Notaris AP.
“Perihal dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris,” pungkasnya. [ang/beq]






