Surabaya (beritajatim.com) – Pagi ini sekitar pukul 08.00 Wib, rencana akan dilakukan rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. Rekonstruksi dilakukan di Lapangan sepak bola di dalam Mapolda Jatim.
Dari pantauan di lokasi, berbagai persiapan sudah dilakukan oleh Polda Jatim jelang rekonstruksi ini. Tampak ratusan petugas sedang melakukan apel kegiatan pengamanan. Lokasi lapangan sepak bola Mapolda Jatim berada di ujung sisi barat area Mapolda Jatim.
Lapangan tersebut memiliki tiga area tribun yang letaknya di sisi selatan area lapangan. Salah satu tribun, yang lokasinya di tengah, berada di lantai 2.
Masing-masing tribun terdapat sekitar 5-6 area pijakan yang digunakan untuk tempat duduk penonton.
Area rumput lapangan tampak diberi batas garis berupa tali warna putih yang melingkar seluruh area rumput lapangan. Dan terdapat papan tanda imbauan bertuliskan ‘Lapangan dalam Perawatan.
“ Ya lokasi rekonstruksi di lapangan sepakbola di belakang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan rekonstruksi terkait Tragedi Kanjuruhan itu nantinya bakal dilakukan di lapangan Markas Polda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).
“Rabu akan dilaksanakan rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di Mapolda Jatim,” ujar Kombes Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (17/10/2022) sore.
Bahkan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rencana rekonstruksi tersebut dilaksanakan untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah pembuktian ilmiah dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 132 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
1) AHL, sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).
AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).
AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.
Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
2) AH, sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel)
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.
Padahal tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton dalam stadion.
3) SS, merupakan Security Officer
SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
4) Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, merupakan (Kepala Bagian Operasi) Kabag Ops Polres Malang
Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.
5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, merupakan Danki 3 Brimob Polda Jatim.
AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.
6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
AKP TSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.
Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.
Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan. [uci/ted]






