Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Dari pemeriksaan tersebut, mulai ada pengerucutan. Sehingga Kejari segera menetapkan tersangka.
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi. Mulai dari beberapa pemgurus kelompok tani (poktan), agen, PPL (Petugas Penyuluh Pertanian), Dinas Pertanian Jombang, serta pengurus KUD Berkah Sumobito.
“Kita sudah memeriksa para saksi. Nah, setelah itu kita segera melakukan pemilahan guna menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus ketika dihubungi wartawan, Selasa (18/10/2022).
Apakah yang diperiksa sebagai saksi itu termasuk H. Mubin dan H Enggal Hasby? Kajari Jombang membenarkannya. “Benar. Ada nama Mubin dan Enggal yang kita periksa (sebagai saksi). Kasus ini ranahnya sudah penyidikan,” lanjut Tengku Firdaus.
Dalam arti, lanjut Tengku Firdaus, Kejaksaan sudah menemukan indikasi bahwa penggunaan pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sumobito terdapat penyelewengan. “Setelah pemeriksaan saksi, akan kita kerucutkan penetapan tersangka,” kata Tengku Firdaus menegaskan.
Seperti diberitakan, dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi terjadi di Kecamatan Sumobito. Indikasinya, terjadi perbedaan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang dibuat dan disusun oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kecamatan Sumobito dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Dimana, jumlah RDKK yang dibuat PPL dengan KUD ada perbedaan nama dan jumlah. Jumlah RDKK lebih banyak yang dibuat KUD ketimbang PPL. Ada nama yang tidak sesuai. Di lapangan, juga ada indikasi penerima pupuk bersubsidi bukanlah sasaran yang di atur dalam Permentan (Peraturan Menteri Pertanian).
Sebab, Jaksa menemukan pengguna pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sumobito justru digunakan petani tebu yang luasan lahannya lebih dari dua hektar. Ada yang 10 bahkan 17 hektar. Praktis, hal itu menabrak Peraturan Menteri Pertanian. [suf/but]






