Ponorogo (beritajatim.com) – Usai dipanggil Komisi D DPRD Ponorogo terkait dana sumbangan capai jutaan di SMPN 6 Ponorogo, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo bakal melakukan evaluasi terkait dengan iuran-iuran yang dipatok kepada siswa di sekolah-sekolah di bumi reog.
Sesuai arahan dari anggota dewan, sekolah diminta tidak membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat. Sebab, melihat kondisi ekonomi yang seperti sekarang ini.
“Kebijakan yang diambil sekolah bersama komite harus betul-betul kebijakan yang bisa berpihak pada masyarakat. Sebab, masyarakat sendiri yang bisa mengetahui dan merasakan sendiri kondisi perekonomian saat ini. Surat dana sukarela capai jutaan di SMPN 6 dicabut,” kata Kepala Dindik Ponorogo Nurhadi Hanuri, Selasa (18/10/2022).
Dindik Kabupaten Ponorogo, kata Nurhadi bakal mengambil kebijakan terbaru agar kepala sekolah betul-betul memahami kondisi masyarakat sebagai wali murid. Pihaknya bakal mengkonfirmasi satu per satu sekolah terkait dengan kebijakan iuran yang sudah dilakukan.
“Adanya permasalahan di SMPN 6 ini, semua kepala sekolah akan kita panggil dan ditanya. Mereka akan kita beri arahan yang baik,” ungkap Nurhadi.
Nurhadi menyebut juga arahan terkait dengan aturan main penggalangan sumbangan supaya tidak salah. Pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum (APH). Bagaimana caranya setiap satuan pendidikan dalam melakukan kebijakan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Jadi jangan semaunya sendiri mengambil kebijakan. Nanti malah blunder, menimbulkan persepsi yang bermacam-macam dan tidak ada solusi,” ungkap mantan guru di SMAN 1 Babadan tersebut.
Untuk diketahui, Komisi D di DPRD Kabupaten Ponorogo akhirnya memanggil Dinas Pendidikan (Dindik) dan perwakilan dari SMPN 6 Ponorogo. Komisi D sengaja mengadakan hearing untuk meminta klarifikasi tentang surat edaran yang viral di media sosial (medsos) beberapa hari terakhir.
[berita-terkait number=”4″ tag=”smpn-6-ponorogo”]
Bahwasanya dalam surat edaran itu, SMPN 6 Ponorogo mematok siswa untuk membayar dana sukarela pembangunan masjid sebesar Rp 1,5 juta. Dana sukarela harusnya sesuai kemampuan ekonomi wali murid, namun dalam surat itu dipatok sebesar Rp 1,5 juta.
“Kita panggil dari Dindik dan SMPN 6 Ponorogo terkait surat edaran bayar Rp 1,5 juta yang viral di medsos,” kata Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Pamuji.
Dalam kesempatan hearing itu, Komisi D meminta kepada SMPN 6 Ponorogo untuk mencabut surat edaran kontroversial tersebut. Terkait dengan sumbangan untuk pembangunan masjid itu, para wakil rakyat menyarankan untuk diserahkan kepada wali murid masing-masing, sebab mereka yang tahu kemampuan ekonominya sendiri. Supaya tidak ada batasan sekian rupiah.Sehingga sumbangan itu tidak memberatkan.
“Kita minta kepada SMPN 6 untuk mencabut surat yang memberitahukan dana sumbangan sebesar Rp 1,5 juta itu” katanya.
Pamuji juga meminta pencabutan surat edaran tersebut juga disosialisasikan kepada orangtua wali murid. Supaya permasalahan ini tidak terus menjadi perbincangan di medsos. Dalam kesempatan itu, para anggota Komisi D berpesan kepada Dindik Ponorogo untuk melakukan evaluasi ulang kepada sekolah-sekolah melakukan hal yang serupa. Sebab, tidak menutup kemungkinan sekolah yang lain juga melakukan hal sama. Namun, tidak sampai viral di medsos.
“Dengan keadaan seperti ini yang terancam resesi akibat lesunya ekonomi global. Kita harus berempati untuk tidak melakukan tarikan yang memberatkan wali murid. Iuran sampai Rp 1,5 juta untuk sekarang ini, pasti memberatkan,” tambah Sukirno, anggota Komisi D lainnya. (end/ted)






