Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 bulan penjara terhadap terdakwa pemimbun dan penjual pupuk subsidi, Barnas. Anehnya, sidang ini berlangsung sangat cepat, hanya satu menit.
Tak berhenti sampai disitu, hakim dalam amar putusannya juga tidak mempertimbangkan putusan satu bulan tersebut. Pun demikian hal yang meringankan dan yang memberatkan yang pada umumnya disebutkan dalam amar putusan juga tak disebutkan oleh hakim.
Pada sidang yang digelar di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/10/2022) majelis hakim yang diketuai Darwanto membacakan amar putusan yang nyaris tidak bisa didengar. Spontan para awak media yang berada di ruang sidang lantas kebingungan tiba-tiba saling tanya berapa vonis yang dijatuhkan.
“Bu Jaksa tadi putusan berapa?” tanya salah satu awak media.
“Satu bulan,” jawab jaksa Farida dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Saat disinggung apakah menerima putusan dari hakim, Jaksa Farida mengaku akan melaporkan ke pimpinannya.
“Saya laporkan dulu ke pimpinan mas,” jawabnya.
Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hiraini dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut 2 bulan penjara. Dan Terdakaa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ekonomi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”mafia-pupuk-subsidi”]
Untuk diketahui, Barnas (53) warga Meduran, Kelurahan Roomo, Kecamatan Manyae, Gresik ditangkap pada Maret 2022, setelah diketahui menimbun pupuk subsidi yang berlokasi di gudang Desa Banjarwati Kec. Paciran Kabupaten Lamongan, Barnas ditangkap usai melakukan pembelian pupuk bersubsidi sebanyak 127 ton jenis NPK Phonska dengan harga Rp160 ribu persaknya, Barnas lalu menjual dengan harga Rp 210 ribu sehingga keuntungan mencapai Rp50 ribu persaknya.
Terdakwa dalam menjalankan jual beli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut bukan sebagai produsen, distributor atau pengecer resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dan penjualan pupuk yang dilakukan terdakwa tidak merujuk RDKK sesuai Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 serta harganya diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk harga pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Sedangkan pasal 21 ayat (2) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 disebutkan ”pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi”. [uci/beq]






