Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim memeriksa Ketua Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) Irjen Pol Purnawirawan Erwin Tobing sebagai saksi dalam tragedi Kanjuruhan.
Menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Erwin mengaku disodori 29 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia tak merinci secara detail apa saja yang ditanyakan.
“Penyidik hanya memastikan benar tidaknya Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema FC pernah disanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola mulai 2010. Apakah pernah diadili hukum. Dulu dia pernah dihukum. Diminta konfirmasi. Tahun 2010. Oleh Komdis, saya katakan benar,” katanya.
Diketahui larangan itu belaku sampai 2030. Sanksi itu dijatuhkan karena Abdul Haris dianggap bertanggungjawab terhadap melubernya penonton hingga pinggir lapangan Arema kontra Persema 2010 lalu.
Erwin menambahkan, sanksi itu diberikan karena kasus percobaan suap pada Komdis dan pencemaran nama baik.
“Ada kasus penyuapan pada komdis, membuat berita yang tidak benar,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Hukuman 20 tahun untuk Abdul Haris seharusnya berakhir pada 2030, namun pria tersebut sudah kembali menempati posisi panpel Arema pada 2013.
Usai mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik, Erwin tidak mengetahui apakah akan ada pemeriksaan lanjutan untuk dirinya. Yang jelas, pemeriksaan hari ini terhadapnya, selesai.
“29 pertanyaan. Oh nggak, tanya sana (penyidik),” katanya. [uci/but]






