Surabaya (beritajatim.com) – Kembali menjadi bahan perbincangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan terbaru di bidang pendidikan, kali ini perihal seram sekolah murid jenjang SD hingga SMA/SMK.
Seperti yang kita ketahui, ada beberapa jenis seragam sekolah yang ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikannya. Yakni kemeja putih dan bawahan berwarna merah untuk jenjang SD/SLB, lalu kemeja putih dan bawahan berwarna biru tua untuk jenjang SMP/SMPLB, dan kemeja putih serta bawahan berwarna abu – abu untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB.
Hal tersebut telah diatur pada Permendikbud No. 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Di mana seragam nasional minimal dipakai pada hari Senin, Kamis, dan upacara bendera. Pemakaian seragam sekolah sendiri bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab siswa.
Namun, tidak hanya seragam nasional dan seragam pramuka, ada satu jenis seragam yang menjadi ketentuan baru dan harus dikenakan, yakni baju adat. Ketentuan ini juga telah dijelaskan pada pasal 10, yang menyebut bahwa pakaian adat wajib dikenakan pada hari – hari atau acara adat tertentu.
Penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah ini bukannya tanpa alasan, yakni dengan tujuan meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa. Sehingga tidak ada lagi perbedaan antar siswa baik karena SARA atau latar belakang ekonomi masing – masing.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pendidikan”]
Selain itu, Kemendikbud Ristek juga menyoroti hak siswa melalui peraturan ini, yakni hal untuk menjalankan agama dan kepercayaan mereka masing – masing. Pada pasal 12, disebutkan pula bahwa pemerintah pusat, daerah, sekolah dan masyarakat bisa ikut membantu menyediakan seragam serta pakaian adat untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
Meski memiliki tujuan yang baik, peraturan ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama ibu – ibu yang secara otomatis harus mempersiapkan baju adat untuk sang anak.
Beberapa di antara warganet mengatakan peraturan ini bisa menambah anggaran rumah tangga masyarakat yang sudah terdesak, ditambah lagi dengan keadaan ekonomi yang sulit. Mereka ingin agar Kemendikbud Ristek lebih fokus pada hal yang penting, terutama kualitas pendidikan, seharusnya persoalan seragam menjadi urusan yang ke sekian. (mnd/nap)






