Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak puluhan orang sudah mendaftar sebagai bakal calon kepala desa (Bacakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2022. Pilkades serentak tahun ini, diikuti oleh 23 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
“Dari 23 desa yang tahun ini melakukan Pilkades, sudah ada 61 orang yang mendaftar sebagai bacakades,” kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Senin (10/10/2022).
Anik menjelaskan bahwa dalam pilkades serentak kali ini, sudah dipastikan tidak ada cakades tunggal. Sebab sesuai aturan, sekarang ini cakades tidak boleh melawan bumbung kosong. Sehingga sesuai aturan, pendaftar atau cakades di suatu desa minimal ada 2 orang pendaftar. “Setiap desa sudah memenuhi syarat minimal pendaftaran cakades yakni minimal 2 orang,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pilkades”]
Setelah pendaftaran bacakades sudah selesai, tahapan pilkades serentak selanjutnya adalah penelitian berkas. Penelitian berkas ini membutuhkan 3 hari, yakni pada tanggal 14-16 Oktober. Jika penelitian berkas itu sudah selesai, kemudian dilakukan kegiatan penetapan cakades pada tanggal 22-23 Oktober 2022 nanti.
“Setelah tahapan penelitian berkas, nanti kemudian dilakukan penetapan cakades, yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 22-23 Oktober 2022. Baru kalau sudah bulan November sudah masuk masa kampanye,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemkab Ponorogo tahun ini akan mengadakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Pilkades serentak tahun 2022 ini, rencananya akan digelar pada tanggal 22 November nanti. Diikuti sedikitnya ada 23 Desa yang tersebar di 13 Kecamatan yang ada di bumi reog.
“Insyallah bulan November nanti pelaksanaan Pilkades serentaknya. Ada 23 desa yang nantinya bakal melakukan Pilkades serentak,” kata Anik Purwani.
Dari 13 Kecamatan yang menggelar Pilkades itu, meliputi Kecamatan Slahung , Ngrayun , Bungkal, Jetis , Siman, Balong, Kauman, Sampung, Sukorejo , Babadan, Ngebel , Jenangan dan Jambon. “Dari 13 Kecamatan itu, Kecamatan yang desanya banyak menyelenggarakan Pilkades serentak, adalah Kecamatan Siman sebanyak 4 desa,” katanya.
Karena hingga saat ini belum ada pencabutan atas status tanggap darurat Covid-19. Maka dalam proses Pilkades nanti akan menggunakan protokol kesehatan Covid. Dengan aturan itu, otomatis jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi. Tiap TPS nanti dibatasi hanya maksimal 500 pemilih.
“Meski kini Covid-19 sudah tidak ada, namun Pemerintah belum mencabut status pandeminya, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak nanti menggunakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (end/kun)






