Sumenep (beritajatim.com) – Kasus dugaan salah prosedur yang menimbulkan kerugian negara Rp 8 milyar dalam pembelian kapal oleh salah satu BUMD Sumenep, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sumenep menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, menjelaskan setelah tim Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan bukti-bukti pendukung lainnya, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, yang nilainya mencapai miliyaran rupiah. Oleh karena itu, tim Kejari Sumenep menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kasus itu sejak 6 Oktober 2022,” terangnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kejari-sumenep”]
Trimo memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019. Salah satu BUMD Sumenep itu melakukan pembelian kapal kepada salah satu PT atau perusahaan yang ada di Kabupaten Sorong.
“Nah, pembelian kapal itu tidak dilakukan melalui tender atau proses lelang, melainkan dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong. Ini yang kemudian menjadi salah satu temuan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep,” katanya, Senin (10/10/2022).
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa pembelian kapal itu diduga menyalahi prosedur. Pelaksanaan proyek dengan nilai milyaran itu dilakukan secara langsung tanpa tender.
“Kami menemukan ada dua kali pembayaran untuk pembelian kapal itu. Yang pertama dengan nominal Rp 2,4 miliar diserahkan di Sorong, dan yang kedua Rp 1 miliar lebih diserahkan di Gorontalo. Tapi sampai sekarang, kapalnya tidak ada” papar Trimo. (tem/kun)






