Surabaya (beritajatim.com) – Setelah menikah secara resmi, pasangan suami istri akan mendapatkan buku nikah sebagai tanda bukti pernikahan secara agama dan negara. Buku nikah ini sangat penting karena berkaitan dengan bukti administratif . Namun, karena bentuknya yang berupa buku dan rawan rusak, seseorang akan lebih memilih menyimpannya di rumah.
Nah, agar saat kita bepergian tidak perlu repot-repot membawa buku nikah, terlebih jika takut hilang, mulai Agustus 2021, KUA (Kantor Urusan Agama) mengeluarkan layanan Kartu Nikah Digital. Ini, bukan pengganti buku nikah, melainkan sebagai identitas pernikahan yang bisa dibawa kemana-mana, layaknya KTP.
Dalam pengajuannya pun, kalian juga tidak perlu ke KUA, cukup mengaksesnya melalui Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Setelah semua persyaratan dipenuhi, kalian akan mendapatkan Kartu Nikah dalam bentuk soft file yang dikirim melalui email. Langkah selanjutnya, kalian tinggal mencetaknya atau cukup menyimpannya di smartphon anda. Di dalam kartu tersebut, tertera barkode yang berisi data terkait status pernikahan dan biodata sebagai bukti resmi pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Bagaimana cara mendapatkannya?
- Kunjungi situs Simkah.kemenag.go.id
- Akan muncul 2 pilihan, yakni: pengisian survei dan pendaftaran nikah. Pilih pendaftaran nikah.
- Selanjutya isi pendaftaran informasi untuk calon pengantin
- Ikuti tahapan pendaftaran yang ada, seperti informasi pendaftaran, kecamatan, jadwal, form pendaftaran, dan bukti pendaftaran
- Jika pengajuan mu selesai, Simkah akan memprosesnya
- Setelah akad nikah selesai, barulah kartu nikah selesai diproses
- Kamu, lalu akan mendapatkan melalui kiriman email
- Lalu kamu bisa mencetak kartu tersebut dan meletakkannya di dompet agar lebih mudah diakses,
- Jangan lupa isis survei kepuasan atas layanan
- Itulah tahapan pengajuan Kartu Nikah Digital jika kamu adalah calon pengantin baru. Namun, jika kamu sudah menikah dan ingin mendapatkan kartu nikah, hal itu juga tetap bisa. Namu, pengajuannya harus dilakukan offline.
- Caranya Bagaimana?
- Kunjungi KUA tempat anda menikah
- Kemudian ajukan permohonan kartu nikah
- Data pernikahan anda akan dimasukkan ke situs Simkah
- Setelah semua selesai, anda akan mendapat kiriman soft file melalui email.
- Jika sudah mendapatkannya, anda bisa mencetaknya dimana saja
Itulah prosedur pembuatan kartu Nikah, semoga membantu. (Jhn/ian)






