Surabaya (beritajatim.com) – Pemuda asal Sukomanunggal, Kota Surabaya, mendekam di dalam penjara. Dia tega menyetubuhi seorang siswi SMA asal Sawahan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi, menerangkan pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Kamis (6/10/2022). Sementara, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (29/9/2022).
Wardi menerangkan antara pelaku dengan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya bertemu lewat aplikasi percakapan MiChat, lalu pelaku mengajak bertemu.
“Kenalan di Michat lalu diajak ketemuan,” ujar Wardi, Jumat (7/10/2022).
Usai bertemu, pelaku mengajak korban keliling Surabaya. Saat hendak pulang, korban termakan bujuk rayu pelaku hingga disetubuhi sebanyak tiga kali di sebuah hotel di Surabaya.
“Korban masih sekolah. Diajak jalan saat korban ini pulang sekolah hingga menginap di hotel,” imbuh Wardi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
Usai diantarkan pulang, orangtua curiga dengan gerak gerik korban lantas bertanya apa yang terjadi. Lantaran terdesak, korban akhirnya mengaku sudah disetubuhi pelaku.
Tak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [ang/beq]






