Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah mengusulkan nama pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Sumenep ke KPU RI. Pengusulan Plt tersebut dilakukan pasca kosongnya jabatan Ketua setelah ditinggal A. Warits yang dilantik sebagai anggota sekaligus Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
“Kami telah mengirimkan surat perintah pelaksana tugas (SPPT) Ketua KPU ke KPU RI melalui KPU Provinsi, sebagai tindak lanjut hasil rapat pleno penetapan Plt Ketua,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Sumenep, Deki Prasetya Utama, Selasa (27/9/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpu-sumenep”]
Dalam Rapat Pleno tersebut diputuskan Rahbini sebagai Plt Ketua KPU guna mengisi kekosongan Ketua KPU Sumenep. “SPPT sudah kami kirim. Selanjutnya, tinggal KPU RI yang memutuskan. Karena KPU Kabupaten hanya mengajukan dan yang memiliki kewenangan adalah KPU RI,” ujarnya.
Deki menjelaskan, masa jabatan Plt Ketua KPU itu paling lama tiga bulan, namun masih bisa diperpanjang kembali tiga bulan berikutnya, hingga ada ketua definitif. “Plt Ketua ini sifatnya sementara, sebab nanti akan dilakukan rapat pleno kembali untuk menunjuk ketua definitif apabila Komisioner KPU sudah dinyatakan lengkap lima orang,” terangnya.
Selain mengajukan nama Plt, KPU Sumenep juga mengusulkan ke KPU RI, satu nama komisioner sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan A. Warits, guna melanjutkan masa tugas KPU Sumenep periode 2019-2024. [tem/suf]






