Surabaya (beritajatim.com) – DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) telah meminta kekurangan perhitungan sebesar 35,4 persen sebelum kenaikan harga BBM. Ini terkait tarif penyeberangan lintas antarprovinsi yang diusulkan Gapasdap.
“Dan, pada tanggal 3 September 2022 harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan 32 persen. Padahal, BBM merupakan komponen utama dalam struktur biaya angkutan penyeberangan dan juga yang terpenting untuk menjamin supaya kapal dapat beroperasi. Sehingga, hal ini semakin mempersulit kapal-kapal penyeberangan untuk dapat beroperasi,” kata Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, Jumat (16/9/2022)
Ternyata hingga H+11 penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, menurut dia, belum juga ditetapkan dan baru pada H+12 sesuai informasi bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi. Yakni, dengan besaran rata-rata 11,79 persen. Yang rencananya akan mulai berlaku tiga hari ke depan sejak tarif tersebut ditandatangani atau 19 September 2022.
“Kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan kami, karena kami minta sesuai dengan surat kami terdahulu adalah 35,4 persen dan ditambah dengan kenaikan biaya BBM sebesar 32 persen. Jadi, kami minta kenaikan tarif idealnya sekitar 45 persen. Sehingga, dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, kami masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada,” tegasnya.
“Sedangkan, kalau kami melihat moda transportasi yang lain, seperti bus, mengalami kenaikan antara 50 persen hingga 100 persen pada H+4 dari waktu kenaikan harga BBM dan truk sudah menaikkan antara 25-40 persen dan selama ini berjalan dan diperbolehkan oleh pemerintah setempat. Disini kelihatan ada diskriminasi untuk waktu penyesuaian tarif dan besarannya,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”penyeberangan”]
Terkait dengan kurangnya besaran kenaikan tarif tersebut, maka Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi. Yakni, membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah, dan dapat memberikan kompensasi berupa BLT kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari selisih kenaikan harga BBM.
“Jika tidak, maka para anggota Gapasdap kesulitan mengoperasikan kapal sesuai dengan standar keselamatan dan standar pelayanan minimum. Kami harap bahwa penerapan penyesuaian tarif tidak mundur lagi dari tanggal yang sudah ditetapkan yaitu 19 September 2022 pukul 00.00. Dan, pada hari Minggu akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi di Merak-Bakauheni,” tuturnya.
“Kami juga berharap bahwa penyesuaian tarif ini juga diikuti oleh lintas dalam provinsi. Jumlah lintas yang mengalami penyesuaian tarif adalah 23 lintas antarprovinsi,” pungkasnya. [tok/suf]






