Surabaya (beritajatim.com) – Kapolsek Sukodono KT dan dua anggotanya yang diamankan bidang Propam Polda Jatim lantaran positif mengkonsumsi narkoba resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Sebelumnya KT tercatat sebagai anggota bidang pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada wartawan, Kamis (15/9/2022) mengatakan bahwa mantan Kapolsek Sukodono tersebut resmi di PTDH setelah hasil sidang kode etik yang dilakukan bidang propam Polda Jatim keduanya dinyatakan terbukti bersalah lantaran mengkonsumsi barang haram jenis psikotropika.
“Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan bahwa eks Kapolsek Sukodono hari ini sudah dilakukan sidang kode etik, dan hasil sidang dinyatakan yang bersangkutan di PTDH. Dan anggota kemarin juga sudah dilakukan sidang kode etik, hasilnya juga di PTDH,” ujar Dirmanto.
Masih menurut Dirmanto, atas putusan sidang kode etik profesi tersebur mantan Kapolsek Sukodono dan juga dua anggotanya menyatakan banding.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kapolsek-sukodono”]
Dirmanto juga menegaskan bahwa ketiganya terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan tidak sebagai pengedar.
Terkait apakah ketiganya nanti akan diserahkan ke proses hukum pidana? “ Nanti kita tunggu ya hasil sidang berikutnya,” ujar Dirmanto. [uci/but]






