Madiun (beritajatim.com) – Dua orang oknum polisi ditangkap Polres Madiun atas tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu. Tak hanya dua anggota Polri, ada satu warga sipil yang turut diamankan Sat Resnarkoba Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bercerita, kasus itu berawal dari ditangkapnya S, warga sipil, asal Desa Purwosari, Wonoasri, Kabupaten Madiun pada akhir Februari 2023 lalu. Dari S, ada 11 paket sabu yang diamankan polisi.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, tersangka S mendapat barang bukti dari oknum anggota Polri atas nama PB yang bertugas di salah satu Polsek di Kabupaten Madiun.
BACA JUGA:
Pemkab Madiun Bakar Bilik Cinta di Pasang Muneng
Angin Kencang di Caruban Madiun, KA Gajayana Terlambat
“Dilakukan pengembangan dari PB yang mendapat barang dari oknum anggota DS yang berdinas di Polsek di Polrestabes Surabaya. Pengembangan awal dilakukan pembelian 5 gram sabu sabu dengan nominal harga Rp 6 juta,” bebernya.
Anton menerangkan pihaknya sudah menahan ketiga tersangka itu di Mako Polres Madiun. Ketiganya dikenai pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:
Pasar Muneng Madiun Digunakan Prostitusi, Ada PSK Kena HIV
Wali Kota Madiun: Warga Jangan Sampai Mengeluhkan Bahan Pokok
Dia mengingatkan kepada seluruh anggota jajaran Polres Madiun untuk tidak main-main dengan narkoba tersebut. Pihaknya melakukan langkah langkah seperti pengecekan rutin tes urine kepada seluruh personel secara acak.
“Kami juga melakukan razia rutin secara acak di seluruh tempat di Madiun. Kami sedang menunggu putusan pidana dulu baru dikenakan sanksi kode etik,” pungkasnya. [fiq/but]






